Dugaan Korupsi Penyertaan Modal pada PT GCM Rp4,2 Miliar

Eks Bupati Inhil Rugikan Negara Rp1,16 Miliar

Eks Bupati Inhil Rugikan Negara Rp1,16 Miliar
Ilustrasi Dugaan Korupsi (Net)

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Eks Bupati Indragiri Hilir (Inhil) periode 2003-2013, IMA, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal Rp4,2 miliar pada PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004 hingga 2006.
 

Selain IMA, jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Inhil juga menetapkan Direktur PT GCM, ZI, sebagai tersangka. ZI telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tembilahan.

Perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara Rp1.168.725.695. "Kerugian ini berdasarkan hasil Pemeriksaan Investigatif BPK Pusat dalam rangka penghitungan keuangan negara pada PT GCM," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, Jumat (17/6/2022).

IMA dan ZI ditetapkan sebagai tersangka setelah ekspos perkara pada Kamis (16/6/2022). Tim jaksa penyidik menemukan minimal dua alat bukti tindak pidana, hingga dikeluarkan surat penerapan tersangka.

"Penetapan tersangka atas nama ZI selaku Direktur PT GCM dan IMA selaku Bupati Inhil periode 2003 sampai 2013," kata Kepala Kejari Inhil Rini Triningsih melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhil, Haza Putra, Kamis malam.

Beda dengan ZA, pada perkara ini IMA belum dilakukan penahanan. Dia mangkir dari panggilan jaksa penyidik. "Akan dilakukan tindak lanjut langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Haza.

PT GCM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk saat IMA menjabat sebagai Bupati Inhil. Pada perusahaan ini, Pemkab Inhil menyertakan modal awal Rp4,2 miliar yang dananya bersumber dari APBD Inhil.

PT GCM didirikan melalui akte Notaris No. 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan. Harta kekayaan dari perusahaan daerah yang saat ini sudah bubar tersebut tidak memiliki kejelasan.

Diduga ada perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang PT GCM melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi APBD Inhil oleh PT GCM ini telah diusut kejaksaan sekitar 2011. Selama proses penyidikan umum, tim jaksa penyidik sudah memeriksa 40 orang saksi dan 2 orang ahli.

Tim juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada PT GCM.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index