Pemkab Bengkalis Bahas Nota Kesepakatan dan Renja Antara BP2MI

Pemkab Bengkalis Bahas Nota Kesepakatan dan Renja Antara BP2MI

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM-Dilaksanakan secara virtual. Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekeretaris Daerah H. Bustami HY hadiri Pembahasan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Badan Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia (BP2MI) dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Rabu (20/7/2022).

Rapat yang berlangsung  di Ruang Rapat Setda Kantor Bupati Bengkalis dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono, Sekretaris Inspektorat Dedy Kurniawan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Amru Herawza dan Kepala Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Dian Rachmadhany.

Kegiatan ini menindaklanjuti undangan khusu dari Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Wilayah Pekanbaru-Riau NomorB.517/BP3TKI-3/A/VII/2022, tanggal 19 Juli 2022, yang dilaksanakan secara virtual.

Dalam rapat tersebut, Bustami mengucapkan terima kasih kepada BP2MI yang telah menggagas adanya MoU dengan Kabupaten Bengkalis, semoga kerjasama ini bermanfaat dan dapat memberikan pelayanan kepada imigran yang berada di Kabupaten Bengkalis.

"Kabupataen Bengkalis yang merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka berpotensi terjadinya migrasi, karena salah satu tempat berlalu lintas antar negara, baik itu secara resmi maupun juga secara legal,” jelas Bustami.

Kemudian lanjut Bustami, semoga kerjasama ini menjadi angin segar dalam penanganan imigran ke luar negeri. Untuk mensukseskan kerjasama ini kepada instansi terkait diharapkan secepatnya untuk mempersiapkan draf/konsep atas kerjasama ini antara Bupati Kabupaten Bengkalis dengan BP2MI.

Perwakilan BP2MI Novi dalam rapat tersebut menyampaikan, nota kesepakatan antara Badan Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tentang Sinergisitas penempatan dan perlindungan Pekerja Imigran Indonesia di Kabupaten Bengkalis, sangat penting.

Menurutnya, dimana dalam nota tersebut dituangkan, jika Benny Rhamdani Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai pihak pertama dan Bupati Bengkalis sebagai pihak kedua. Sehingga nantinya nota tersebut disekapati secara bersama-sama dan menjadi tanggungjawab bersama.(ra)

Berita Lainnya

Index