Progres Pengusutan Tewasnya Brigadir J Sejauh Ini

Progres Pengusutan Tewasnya Brigadir J Sejauh Ini

RIAUREVIEW.COM --Kasus baku tembak menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih terus diusut. Bagaimana perkembangan terbaru penanganan kasus ini?

Sebagai informasi, baku tembak menewaskan Brigadir Yoshua terjadi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore. Polisi menyebut baku tembak itu diawali dugaan pelecehan oleh Brigadir Yoshua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Brigadir Yoshua merupakan personel kepolisian yang ditugaskan sebagai sopir istri Ferdy Sambo.

Dugaan pelecehan itu disebut membuat istri Ferdy Sambo berteriak. Teriakan itu kemudian didengar Bharada E yang bertugas sebagai pengawal Irjen Ferdy Sambo. Bharada E pun bertanya tentang apa yang terjadi namun direspons dengan tembakan oleh Brigadir Yoshua.

Brigadir Yoshua dan Bharada E kemudian disebut terlibat baku tembak. Brigadir Yoshua tewas dalam baku tembak.

Kasus ini baru diungkap ke publik tiga hari kemudian atau Senin (11/7). Sejumlah pihak, mulai dari Menko Polhukam Mahfud Md hingga Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Selain itu, Komnas HAM dan Kompolnas ikut mengusut sebagai tim eksternal. Berikut perkembangan terbaru pengusutan kasus tewasnya Brigadir Yoshua:

Progres Penyelidikan Komnas HAM

Informasi terbaru dari Komnas HAM disampaikan komisioner Komnas HAM Choirul Anam lewat video di kanal YouTube Humas Komnas HAM RI, Sabtu (30/7). Dalam video itu, Anam menjelaskan lokasi tes PCR yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, dan ajudan-ajudannya sepulang dari Magelang.

"PCR dilakukan bukan di rumah TKP, tapi di rumah Duren Tiga, karena masih ada pertanyaan Duren Tiga itu maksudnya apa. Maksudnya adalah Duren tiga itu rumah pribadi. TKP adalah rumah dinas. Oleh karenanya, PCR dilakukan di rumah pribadi, bukan di rumah TKP atau yang biasa disebut sebagai rumah dinas. Jadi jelas, PCR dilakukan di rumah pribadi," ujar Anam.

Anam kemudian menyebut pihaknya mendapat informasi soal Irjen Ferdy Sambo mengikuti tes PCR, tapi berbeda rombongan dengan istrinya, Brigadir Yoshua dan Bharada E. Namun informasi itu akan didalami lebih lanjut.

"Yang kedua, memang kami akan dalami, apakah Pak Sambo ini masuk dalam rombongan itu ataukah pakai rombongan yang lain, pakai moda transportasi yang lain. Kami memang mendapatkan informasi bahwa Pak Sambo tidak berada dalam rombongan tersebut," ujarnya.

Selain itu, Komnas HAM juga memeriksa ajudan lain Irjen Ferdy Sambo dan asisten rumah tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (1/8).

Progres di Polisi: Seluruh Laporan ditangani Bareskrim

Proses penyidikan yang dilakukan polisi juga terus berlanjut. Terbaru, penanganan semua laporan terkait kasus tewasnya Brigadir Yoshua ditarik oleh Bareskrim Polri.

Kasus yang kini ditarik Bareskrim itu ialah laporan dugaan pelecehan oleh Brigadir Yoshua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Selain kasus itu, Bareskrim juga sedang mengusut kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua seperti yang dilaporkan pengacara keluarga Brigadir Yoshua.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut penarikan kembali itu demi menjaga efektivitas dan efisiensi penyidikan. Dia mengatakan penyidik dari Polda Metro dan Polres Jaksel yang awalnya mengusut kasus itu masih tergabung dalam tim penyidikan.

"Ya, dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya, namun penyidik PMJ, Jaksel tetap masuk dalam tim sidik," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (31/7).

Tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus ini kembali datang ke rumah singgah Irjen Ferdy Sambo pada Senin (1/8). Rumah singgah yang menjadi TKP baku tembak itu masih dipasangi garis polisi.

Bharada E Ditarik ke Brimob

Personel kepolisian yang diduga terlihat baku tembak menewaskan Brigadir Yoshua, Bharada E, ditarik ke Brimob. Kabar tersebut awalnya disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Jadi hari Rabu 27 Juli itu kan dijadwalkan dia dan Ibu P untuk bisa datang ke LPSK tapi mereka tidak datang. Kalau Ibu P pengacaranya melayangkan surat ke LPSK menyampaikan Ibu P tidak bisa datang karena belum siap secara psikologis untuk memberikan keterangan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dihubungi, Minggu (31/7).

"Sementara yang Bharada E ini nggak datang. Yang datang malah orang dari Mako Brimob menyampaikan bahwa sekarang Bharada E sudah ditarik ke Mako Brimob karena induk kesatuannya di Mako Brimob," tambahnya.

Polisi juga membenarkan Bharada E ditarik ke Brimob. Bharada E disebut masih berstatus sebagai saksi.

"Ya, karena statusnya masih sebagai saksi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi.

Istri Ferdy Sambo Ditunggu LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menunggu kehadiran istri Irjen Ferdy Sambo untuk melakukan asesmen permohonan perlindungan. Hingga saat ini, LPSK belum mendapat info kapan istri Ferdy Sambo akan melakukan proses asesmen.

"Belum (permintaan keterangan), kami serahkan kepada beliau kapan siap untuk berikan keterangan," kata Ketua LPSK, Hasto Admojo saat dihubungi, Minggu (31/7).

Hasto mengatakan pengajuan permohonan perlindungan akan otomatis ditolak apabila pemohon tidak melakukan proses assessment dalam waktu satu bulan.

"30 hari kerja sejak permohonan diajukan (14 Juli 2022). Ya, permohonan ditolak, karena kita anggap tidak kooperatif," ujarnya.

Hasil Autopsi Ulang Masih Sekitar 4 Pekan Lagi

Sampel jenazah Brigadir Yoshua Hutabarat dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta untuk diteliti agar diketahui penyebab kematian Brigadir Yoshua. Proses autopsi ulang memerlukan waktu sekitar 2 hingga 4 minggu.

"Lama pemeriksaan tentunya antara 2 hingga 4 minggu untuk memproses sampel jaringan itu hingga menjadi di slide, dan untuk kita bisa interpretasikan. Jadi 2 hingga 4 minggu itu proses sampel jaringannya, setelah itu tentunya kami akan periksa lagi dan kami interpretasikan," ujar ketua tim dokter forensik autopsi ulang Brigadir J, Ade Firmansyah Sugiharto, saat konferensi pers di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7).

"Rentangnya, saya nggak ingin terlalu menggebu-gebu, mungkin antara 4 sampai 8 minggulah ya, sampai keluar hasil yang bisa kita berikan kepada pihak penyidik peminta dari ini," sambungnya. 
 

Sumber: [detik.com]
 

 

 

Berita Lainnya

Index