Terlibat Narkoba, Dua Anak Asal Bandar Laksamana Jalani Rehabilitasi di BNN Batam

Terlibat Narkoba, Dua Anak Asal Bandar Laksamana Jalani Rehabilitasi di BNN Batam
REHABILITASI : Proses pengiriman dua anak di Kabupaten Bengkalis MA (17) dan K (16) dikawal pengamanan Kejari Bengkalis dan Polres Bengkalis menuju BNN Batam, Sabtu (30/7/2022).(sukardi)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM — Dua anak di Kabupaten Bengkalis MA (17) dan K (16) yang terjerat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu asal Kecamatan Bandar Laksamana di kirim ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (30/7/2022) lalu.

Pengiriman kedua tersangka narkoba dalam tahap proses penuntutan dari Jaksa tersebut, dilaksanakan melalui proses didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari  Bengkalis, Bagas Pradikta Haryanto, didampingi pengawal tahanan Kejari Bengkalis dan dibantu Satnarkoba Polres Bengkalis.

Kedua anak itu diberangkatkan ke Batam menggunakan jalur laut, Kapal Ferry Dumai Line dari Pelabuhan Bandar Sri Laksamana Bengkalis. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kajati Riau, Bambang Heripurwanto, SH, MH, Rabu (3/8/2022).

Menurutnya, proses pengiriman kedua anak tersebut berlangsung Sabtu (30/7/2022) lalu, sekitar pukul 08.30 WIB. Kedua anak dibawah umur tersebut, MA dan K akan menjalani rehabilitasi selama 3 bulan di BNN Kota Batam. 

Rehabilitasi ini sesuai dengan permintaan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Nomor : B-1822/L.4.13/Enz.2/07/2022, tanggal 25 Juli 2022 kepada Kepala BNNP Riau dan rekomendasi tim assesment terpadu BNNP Riau Nomor : R/820/VII/KA/PB.06/2022/BNNP tanggal 29 Juli 2022 dalam rangka penyelesaian penanganan perkara dalam tahap penuntutan.

“Perlu kami sampaikan, dua anak di Kabupaten Bengkalis MA (17) dan K (16) yang terjerat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu asal Kecamatan Bandar Laksamana di kirim ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu 30 Juli 2022 lalu. Adapun hasil assesment mulai dari tim medis terperiksa diduga penyalahgunaan narkoba narkotika zat Methamfetamina (F15.2) kategori sedang. Kemudian, hasil tim assesmen tim hukum, tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika. Kedua anak ini juga direkomendasikan rawat inap selama 3 bulan di BNN Batam,”ujar Bambang Heripurwanto kepada sejumlah media di Bengkalis.

Diutarakan Bambang Heripurwanto, perkara MA dan K ini, sebelumnya disangkakan melakukan tindak pidana narkotika. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia mengutarakan, perkara dua anak MA dan K berawal dari pengungkapan narkotika, Jumat 8 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya berkumpul bersama rekannya MN di salah satu Pondok, yang terletak di Jalan Jend. Sudirman, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Awalnya, kedua anak ini berada di Pondok Kebun untuk mencari kayu damar. Namun, saat istirahat dan berkumpul dengan seorang pria dewasa berinisal MN mengeluarkan 1 pakat diduga sabu-sabu dari kantong pakaiannya, lengkap dengan  alat hisap sabu (bong). Selanjutnya, kedua anak ini serta MN mengkonsumsi sabu-sabu secara bersamaan.

Setelah mereka berpesta sabu-sabu, beberapa menit kemudian, mereka didatangi petugas kepolisian resort (Polres) Bengkalis berpakaian preman dan langsung menangkap ketiganya. Untuk kasus ini, MN merupakan pria dewasa yang proses hukumnya sedang berjalan.

“Dalam perkara ini, MN merupakan pria dewasa yang turut ditangkap bersama dua orang anak dan saat ini proses hukumnya sedang berjalan. Dari perkara ini juga, didapati alat bukti berupa 1 buah amplop coklat berisikan kristal putih diduga sabu seberat 1,31 gram dan 1 buah pipa kaca sisa pakai,”ujarnya.

Diungkapkan Bambang, proses penyerahan MA dan K telah  terlaksana dengan mengikuti protokol kesehatan (prokes) secara ketat, hingga tiba di BNN Kota Batam.(ra)

Berita Lainnya

Index