Kapolri Resmi Lantik Irjen Syahardiantono Jadi Kadiv Propam

Kapolri Resmi Lantik Irjen Syahardiantono Jadi Kadiv Propam

RIAUREVIEW.COM --Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Irjen Syahardiantono menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Syahar menggantikan Irjen Ferdy Sambo yang telah dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.
 

"Pada hari ini Senin, 8 Agustus 2022 pukul 16.30 s/d 16.45 WIB telah dilaksanakan pelantikan jabatan Kadiv Propam Polri. Pejabat yang dilantik adalah Irjen Pol Drs Syahardiantono, M.Si bertempat di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
 

Ramadhan mengatakan pelantikan dipimpin langsung oleh Jenderal Sigit. Syahar sebelumnya menjabat sebagai Wakabareskrim Polri.
 

"Pelantikan dipimpin langsung oleh Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si," katanya.
 

Irjen Sambo Dicopot
 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat gebrakan dengan mencopot tiga jenderal, termasuk Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam, terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Irjen Ferdy Sambo dicopot 2 jam usai diperiksa.
 

Irjen Ferdy Sambo diperiksa oleh Dittipidum Bareskrim Polri pada Kamis (4/8). Irjen Ferdy Sambo hadir di Bareskrim pada pukul 10.00 WIB.
 

Ferdy Sambo yang berseragam dinas lengkap itu keluar dari Gedung Bareskrim pukul 17.14 WIB atau usai 7 jam menjalani pemeriksaan.
 

"Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan keempat," ujar Ferdy Sambo.
 

2 jam kemudian, Kapolri Jenderal Sigit mengumumkan ada 25 personel yang diperiksa tim Irsus terkait dugaan menghambat penanganan kasus Brigadir Yoshua. Sigit mengatakan 25 orang itu langsung dimutasi.

"Malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik dan saya yakin timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," kata Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.08 WIB.
 

"Oleh karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," sambungnya.
 

Mutasi itu tertera pada ST Nomor: 1628/VIII/KEP/2022 yang diteken pada Kamis (4/8). 
 

Sumber: [detik.com]
 

 

Berita Lainnya

Index