Eks Kepala Kantor Pos Baserah Diduga Korupsi Dana e-Batara Rp600 Juta

Eks Kepala Kantor Pos Baserah Diduga Korupsi Dana e-Batara Rp600 Juta

RIAUREVIEW.COM --Eks Kepala Kantor Pos Cabang Baserah, Kabupaten Kuantan Singingi periode 2014-2019, Yulius, diduga melakukan korupsi dana nasabah e-Batara Pos. Tindakan rasuah itu merugikan negara hingga Rp600 juta.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing. Dalam proses penyidikan, polisi sudah menyita sejumlah barang bukti.

Di antara barang bukti itu adalah 26 fotocopy buku tabungan nasabah e-Batara Pos, surat keterangan (SK) pengangkatan tersangka Yulius sebagai Kepala Pos Cabang Baserah, 1 bundel slip penarikan uang tabungan nasabah e-Batara Pos fiktif, serta satu lembar bukti pemeriksaan kas pada 4 Juli 2019.

Penyidik meyakini adanya kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut sebesar Rp649.047.986. Kerugian itu didapat berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan auditor.

Perkara ini akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Setelah proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), akhirnya berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.

Tersangka diduga melakukan korupsi dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara dari JPU sejak beberapa hari lalu. "Kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari (JPU) Kejari Kuansing," ujar Rosdiana, Senin (8/8/2022).

Dilanjutkannya, saat ini pihaknya tengah menunggu penetapan majelis hakim yang nantinya untuk mengadili tersangka Yulius. Majelis hakim itu nantinya yang akan menetapkan jadwal sidang perdana.

"Berkas perkara sudah di meja Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kalau sudah ada penetapan majelis hakim, baru ditetapkan jadwal sidangnya," pungkas Rosdiana.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index