Peran Belasan Polisi Diduga Ambil dan Rusak CCTV Vital Kasus Sambo

Peran Belasan Polisi Diduga Ambil dan Rusak CCTV Vital Kasus Sambo

RIAUREVIEW.COM --Timsus Polri membagi 5 klaster terkait pemindahan hingga perusakan kamera pengawas atau CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang diotaki Irjen Ferdy Sambo. Dalam 5 klaster itu, ada 16 orang yang diperiksa terkait perusakan CCTV kasus Ferdy Sambo membunuh Yoshua.

"Dalam perkara menghilangkan, memindahkan, serta mentransmisikan secara elektronik, sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya," ucap Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan tak tertutup kemungkinan saksi dan klaster dapat berkembang. Untuk memudahkan pengusutan, dibagi ke dalam 5 klaster terkait CCTV.

"Telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi, untuk saat ini, mungkin nanti bisa berkembangan. Dalam hal ini kita bagi ke dalam 5 klaster," ujarnya.
 

5 klaster CCTV:
 

1. Klaster pertama warga kompleks Aspol Duren Tiga, diperiksa 3 orang: SN, M, dan AZ
 

2. Klaster kedua yang melakukan pergantian DVR CCTV, diperiksa 4 orang: AF, AKP IW, AKBP AC, Kompol AN
 

3. Klaster ketiga yang melakukan pemindahan, transmisi, dan pengerusakan, diperiksa 3 orang: Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR
 

4. Klaster keempat yang menyuruh melakukan pemindahan hingga perbuatan lainnya, yaitu: Irjen FS, Brigjen HK, dan Kombes AN
 

5. Klaster kelima yang diperiksa: AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR
 

Sebanyak 4 barang bukti disita Timsus Polri dari pengambilan hingga perusakan CCTV. Barang bukti yang disita dari wadah penyimpan hingga gawai.
 

Yang pertama, hard disk eksternal merek WD; yang kedua, tablet Microsoft Surface; dan ketiga, DVR CCTV yang ada di Aspol Duren Tiga, dan keempat laptop merek DLL milik Saudara BW," imbuhnya. 
 

 

Sumber: [detik.com
 

Berita Lainnya

Index