Dugaan Laporan Rekayasa Piutang Pajak

Mahasiswa Laporkan Kepala Bapenda Pekanbaru ke Kejati Riau

Mahasiswa Laporkan Kepala Bapenda Pekanbaru ke Kejati Riau

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Aliansi Mahasiswa Universitas Lancang Kuning (Unilak) Bersatu melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Bapenda Pekanbaru ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Koordinator Lapangan dari Fakultas Ekonomi Unilak, Irfan Adriansyah, Senin (29/8/2022), mengatakan, kedatangan pihaknya ke Kejati Riau untuk melaporkan Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhemi Arifin karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan diduga melakukan rekayasa piutang pajak.

"Kedatangan kita hari ini terkait dugaan korupsi yang terjadi di dalam tubuh Bapenda Pekanbaru yang ikut melibatkan Zulhelmi Arifin," kata Irfan, Senin (29/8/2022).

Irfan mengatakan, dugaan korupsi itu terungkap dalam bentuk rekaman suara, yang diduga dalam rekaman itu adalah para pemimpin di Bapenda Pekanbaru dan berkaitan dengan percakapan tentang penghargaan WTP.

"Di rekaman tersebut menjelaskan penghargaan WTP, yang berbunyi hasil rapat itu jangan sampai ada yang tahu cukup mereka di dalam saja. Dari situ kita menduga ada rahasia yang tidak boleh dibongkarkan," cakapnya.

Ia juga mengaku, rekaman itu didapat dari salah satu honorer yang kerja di Bapenda Pekanbaru. Dan honorer tersebut kini sudah dipecat dan dilaporkan oleh Zulhelmi Arifin ke pihak kepolisian.

"Tuntutan sudah kita serahkan ke pihak Kejati, dan nanti akan kita beri lagi data valid terkait kasus korupsi lainnya yang terjadi Bapenda Pekanbaru. Pihak Kejati welcome dan menerima tuntutan-tuntutan kami," pungkasnya.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index