Sakit Hati Dianggap Penyebab Cerai, Pria Ini Bakar Rumah Ketua RT

Sakit Hati Dianggap Penyebab Cerai, Pria Ini Bakar Rumah Ketua RT

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Pelaku bernama Amrizal ini nekat membakar rumah milik Ketua RT bernama Akhmad Gusral, yang berada di jalan Tengku Zainal Abidin, Pekanbaru pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 02.300 WIB. Ia membakar rumah tersebut gara-gara sakit hati.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, kejadian bermula saat korban yang juga merupakan Ketua RT 001, sedang tidur, dan korban dibangunkan oleh anaknya karena mencium bau asap dari dalam rumah.

Kemudian, korban saat itu langsung mencari sumber bau asap dan melihat dalam ruang tamu rumah ada api dari dinding papan. Korban yang panik kemudian mengambil air dan menyiram api tersebut yang membakar dinding rumah korban hingga padam.

"Korban kemudian mencari apa sebab rumahnya terbakar dan pada saat mencari apa penyebabnya, korban melihat di belakang rumah korban ada bungkus plastik yang berisi minyak bensin. Kemudian korban merasa bahwa ada pelaku yang sengaja membakar rumah korban dengan sengaja, dan kemudian korban menghubungi pihak kepolisian dan membuat laporan," jelasnya.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru dibackup Tim Jatanras Polda Riau berhasil menangkap pelaku bernama Amrizal pada Selasa (30/8/2022).

Berdasarkan dari hasil keterangan pelaku Amrizal benar telah melakukan pembakaran menggunakan besin dan mancis miliknya.

"Pelaku mengaku sakit hati karena korban sebagai Ketua RT diduga menjadi penyebab bercerainya pelaku dengan istrinya. Korban menjelaskan bahwa sekitar tahun 2016, korban selaku Ketua RT memediasi keributan yang sering terjadi antara Amrizal dengan Istrinya," imbuhnya.

"Hingga puncaknya pada sekitar tahun 2017 Amrizal dengan istrinya bercerai. Dari sepengetahuan korban, bahwa pelaku ini menyampaikan kepada warga yang lain bahwanya penyebab perceraiannya adalah Ketua RT (korban)," pungkasnya.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.***

Berita Lainnya

Index