Raja Thamsir Rachman Gandeng Empat Pengacara

Besok Sidang Perdana Korupsi Duta Palma Group

Besok Sidang Perdana Korupsi Duta Palma Group

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Dugaan korupsi pengelolaan lahan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau yang melibatkan mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman akan mulai sidang perdana besok, Kamis (8/9/2022). Sidang akan digelar secara teleconfrence mulai pukup 09.00 WIB.
 

Untuk menghadapi kasus tersebut, Thamsir Rachman menggandeng 4 pengacara sekaligus sebagai kuasa hukumnya.

Keempatnya yakni, S. Marbun, SH., MS, Jufri Efendi, SH, Agus Chrisman Manurung, SH, dan Dr. Zulkarnain, SH., MH.

Keempat pengacara ini, untuk mewakili dan mendampingi Pemberi Kuasa sebagai Penasehat Hukum Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal Pasal 3 Jo Pasal 18.

Surat kuasa tersebut memberi hak kepada empat pengacara untuk mewakili dan/ atau mendampingi
Pemberi Kuasa yakni Thamsir Rachman, dalam pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun pemegang kuasa, dapat mengajukan pengalihan penahanan, mengajukan eksepsi, mengajukan bukti-bukti surat maupun saksi-saksi untuk kepentingan Pemberi Kuasa, baik saksi ahli dan saksi yang meringankan, mengajukan pembelaan, replik, duplik serta kesimpulan dalam pemeriksaan dipersidangan perkara diatas, menghadap dan mengirimkan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini kepada Instansi-Instansi Pemerintah baik Sipil maupun Militer.

Sementara itu salah seorang pengacara, Dr Zulkarnain, membenarkan pihaknya menerima kuasa dari Raja Thamsir Rachman.

"Benar, kita telah menerima surat kuasa dari Pak Thamsir Rachman. Besok akan dimulai persidangan perdan," kata Zulkarnain.

Diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka dugaan korupsi pengelolaan lahan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas perkara tersangka telah lengkap atau P-21.

Tersangka adalah Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group dan mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman. Selain korupsi, Surya Darmadi juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain tersangka juga dilimpahkan barang bukti.

"Hari ini, tim jaksa penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas 2 berkas perkara tersebut ke JPU pada JAM Pidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Rabu (31/8/2022).

Untuk Surya Darmadi, kata Ketut, proses tahap II dilaksanakan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara, Raja Thamsir Rachman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru. Terhadap para tersangka, juga dilakukan penahanan dalam tahap penuntutan.

Berita Lainnya

Index