Diduga Peras Warga Urus Surat Tanah, Lurah di Pekanbaru Dituntut Setahun Penjara

Diduga Peras Warga Urus Surat Tanah, Lurah di Pekanbaru Dituntut Setahun Penjara

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Aris Nardi dituntut pidana penjara selama 1 tahun oleh Jaksa Penunut Umum Kejari Pekanbaru. Mantan Lurah Tirta Siak dinilai terbukti bersalah menerima gratifikasi dalam pengurusan surat tanah.

Hal itu terungkap dalam sidang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (9/8). Sidang beragendakan pembacaan amar tuntutan dipimpin hakim ketua, Dahlan.

Bersama JPU dan penasihat hukum terdakwa. Sedangkan, Aris Nardi mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Dalam amar tuntutan, JPU mengatakan, Aris Nardi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Jo Pasal 12 A ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut mengatur soal gratifikasi.

"Terdakwa kita tuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun," ungkap Wirman Jhoni Laflie selaku JPU.

Selain itu, Aris Nardi juga dituntut membayar denda sebesar Rp30 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Usai penyampaian tuntutan itu, kata Jhoni, majelis hakim menutup persidangan. Agenda berikutnya adalah penyampaian nota pembelaan atau pledoi oleh terdakwa.

"Sidang akan dilanjutkan pada Senin (19/9) mendatang dengan agenda pledoi," pungkas Jhoni.

Perkara ini sebelumnya ditangani Penyidik Unit Tipikor pada Satreskrim Kepolisian Resor Kota Pekanbaru (Polresta) Pekanbaru. Aris Nardi ditangkap pada Rabu, 22 September 2021 lalu.

Sebelum ditangkap, polisi lebih dulu mengamankan orang kepercayaan sang lurah yang bertugas mengambil uang dari masyarakat. Orang kepercayaannya itu diketahui bernama Junaida alias Cece. Pengungkapan ini diduga terkait dengan masalah pengurusan tanah.

Salah seorang korban mengaku bahwa dirinya dimintai uang sejumlah Rp5 juta untuk pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah. Namun ia hanya menyanggupi Rp3,5 juta.

Korban bernama Juli Pranata lantas membuat janji dengan Junaida, yang bertugas untuk mengambil uang dari korban. Namun tiba-tiba, aparat kepolisian datang dan menangkap orang kepercayaan Aris Nardi itu. Setelah itu, baru polisi menangkap oknum lurah tersebut.
 

 

 

Sumber: riauaktual.com
 

Berita Lainnya

Index