Dugaan Tindak Pidana Perbankan di Bank BRI, Polisi Telah Periksa Lima Saksi

Dugaan Tindak Pidana Perbankan di Bank BRI, Polisi Telah Periksa Lima Saksi
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Kepolisian tengah menyelidiki dugaan tindak pidana perbankan di Bank Rakyat Indonesia. Sejuah ini, lima orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Pihaknya kata dia, tengah mendalaminya.  

“Saat ini dalam tahap proses penyelidikan sejak tanggal 29 Agustus 2022, setelah diterima laporan pengaduan dari korban," ujar Kombes Sunarto, Kamis (8/9).

Dalam penanganan perkara ini, sambung pria akrab disapa Narto, pihaknya telah melakukan pemanggilan dan meminta keterangan sejumlah pihak. Langkah ini, untuk mengumpulkan bahan keterangan serta alat bukti.

“Sudah ada 5 orang yang diklarifikasi. Mereka yakni pelapor atau korban, pihak Bank BRI dan pihak Bank CIMb Niaga,” singkat Narto.

Pengusutan perkara ini, berawal dari laporan Afdhal, warga Pandau Permai, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Ia melaporkan oknum pegawai Bank BRI, yakni RH selaku marketing dan Kepala Unit BRI Kualu, Kota Pekanbaru inisial MI ke Polda Riau.

Terungkapkan kasus ini bermula saat korban hendak mengajukan pinjaman uang untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di salah satu bank di Pekanbaru.
Ternyata, nama korban masuk dalam daftar SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK atau BI checking.

Ia disebutkan telah melakukan pengajuan pinjaman kredit sebesar Rp25 juta. Padahal korban merasa tidak pernah menerima pinjaman dari bank dan menunggak cicilan.

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index