Pura-pura Beli, 2 Pemuda Bawa Kabur 1000 Papan Telur Pemilik Toko

Pura-pura Beli, 2 Pemuda Bawa Kabur 1000 Papan Telur Pemilik Toko

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Dua pelaku penipuan, MSP (27) dan FDA (18) diamankan Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya usai membawa kabur 1000 papan telur ayam. Aksi penipuan ini dilakukan 2 pemuda tersebut di Toko Anak Abah Jalan Imam Munandar, Kecamatan Bukit Raya, Polsek Tenayan Raya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar Situmeang mengatakan, awal peristiwa itu berawal saat korban Harmena Hidayati (37) menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari nomor tidak dikenal, Minggu (4/9/2022) siang.

"Dimana nomor yang tidak dikenal tersebut menanyakan harga telur dan beras. Setelah chattingan, korban meminta pelaku untuk datang ke toko miliknya," katanya, Kamis (8/9/2022) pagi.

Kemudian pada, Senin (5/9/2022) sekitar pukul 10.26 WIB korban menghubungi pelaku untuk menanyakan jadi atau tidak mengambil telur yang ia pesan.

"Korban menghubungi pelaku untuk menanyakan jadi atau tidak mengambil telur. Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB pelaku datang ke toko korban bersama rekannya menggunakan mobil Toyota Avanza dan mobil Pickup Mitsubishi L300," ungkapnya.

Setelah tiba lanjut Manapar, pelaku memesan 50 papan telur. Setelah telur dimuat ke mobil pickup pelaku menyuruh sopir mobil Pickup tersebut untuk pergi terlebih dahulu dan pelaku mengajak korban ke dalam toko untuk membuat bon pembelian.

"Setelah bon dibuat, pelaku meminta korban untuk menulis harga Rp500 ribu dan berkata uangnya kurang. Lalu ia pergi menuju arah mobilnya untuk mengambil kekurangan pembayaran. Tapi, saat itulah pelaku langsung tancap gas meninggalkan toko," sambung Manapar.

Atas kejadian itu, suami korban berusaha mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor ke arah Jalan Sudirman namun pelaku tidak ditemukan.

Atas kejadian itu korban langsung membuat laporan berharap pelaku segera ditangkap. Dari laporan dilakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku.

"Sekira pukul 16.45 WIB kedua pelaku berhasil di tangkap dan diamankan di Jalan Lintas Timur, tepatnya di Perumahan Sakinah beserta barang bukti. Kemudian para tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut," tutup Manapar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index