Jokowi Teken Perpres FIR, Kembalikan Ruang Udara Kepri dari Singapura

Jokowi Teken Perpres FIR, Kembalikan Ruang Udara Kepri dari Singapura

RIAUREVIEW.COM --Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengesahan perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. Jokowi mengatakan kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

"Alhamdulillah saya telah menandatangani Peraturan Presiden, Perpres tentang pengesahan perjanjian FIR Indonesia dan Singapura," kata Jokowi dalam keterangan pers dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9/2022).

Jokowi mengatakan pengesahan perjanjian FIR itu dapat memberikan dampak terhadap pendapatan Indonesia. Di samping itu, Jokowi juga mengatakan hal ini menjadi momentum pengembangan SDM Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengesahan perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. Jokowi mengatakan kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

"Alhamdulillah saya telah menandatangani Peraturan Presiden, Perpres tentang pengesahan perjanjian FIR Indonesia dan Singapura," kata Jokowi dalam keterangan pers dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9/2022).

Jokowi mengatakan pengesahan perjanjian FIR itu dapat memberikan dampak terhadap pendapatan Indonesia. Di samping itu, Jokowi juga mengatakan hal ini menjadi momentum pengembangan SDM Indonesia.
 

Selain perjanjian mengenai FIR, Indonesia-Singapura juga menyepakati perjanjian mengenai ekstradisi. Menhan RI Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan Singapura juga menandatangani pernyataan bersama mengenai komitmen perjanjian pertahanan.

"Kemudian perjanjian ekstradisi, kemudian persetujuan flight information region, FIR dan pernyataan bersama menteri pertahanan kedua negara tentang komitmen untuk memberlakukan perjanjian kerja sama pertahanan. Untuk perjanjian ekstradisi dalam perjanjian yang baru ini masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun sesuai dengan Pasal 78 KUHP," ujar Jokowi.

 


 

Sumber: [detik.com]
 

 

 

Berita Lainnya

Index