Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Penganiayaan, Terduga Kelompok Geng Motor

Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Penganiayaan, Terduga Kelompok Geng Motor

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Satreskrim Polresta Pekanbaru akhirnya menetapkan 4 orang tersangka dalam penganiayaan yang dilakukan komplotan geng motor beberapa waktu lalu di Jalan Arifin Achmad.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, sebelumnya sudah diamankan 15 orang diduga kelompok geng motor yang melakukan penganiayaan. Dari empat orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan serangkaian pemeriksaan.

"Ada 4 pelaku dalam kasus penganiayaan yang dilakukan komplotan geng motor. Awalnya kita mengamankan 15 orang, setelah dilakukan pendalaman, 11 orang tidak terlibat penganiayaan dan kekerasan di jalan," katanya, Rabu (21/9/2022) siang.

Dijelaskan Kompol Andrie, untuk 11 orang yang tidak terlibat kasus penganiayaan hanya membuat surat pernyataan.

"Untuk 11 orang tidak bersalah tadi hanya membuat surat pernyataan dan wajib lapor. Untuk empat orang pelaku ini yakni RA (18), MO (19), MN (19) serta SR yang masih dibawah umur," ungkap Andrie.

Disampaikan pria jebolan Akademi Polisi (Akpol) 2007 itu untuk tempat kejadian perkara ada dua tempat.

"Ada dua TKP yaitu Jalan Paus tepatnya Simpang Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai dan Jalan Arifin Achmad depan Caffe Raun-Raun. Jadi dalam perkara ini ada dua LP yang masuk ke Polresta Pekanbaru dengan nama korban Novel Ramadhan (18) dan Noermal Setiadi (21)," jelasnya.

Kepada empat pelaku, mereka terjerat pasal 170 atau pasal 351 Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana. 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index