Satu Pelaku Perampokan Ritel di Pekanbaru Ternyata Pecatan Polisi

Satu Pelaku Perampokan Ritel di Pekanbaru Ternyata Pecatan Polisi

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Ternyata salah satu pelaku perampokan ritel di Pekanbaru merupakan pecatan polisi. Dimana peran pecatan polisi berinisial IS tersebut berperan sebagai joki.

Tersangka IS dan rekannya MF berhasil ditangkap Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan, mantan anggota Polri itu berperan sebagai pengemudi kendaraan.

"Jadi yang mantan anggota Polri itu adalah IS, ia bertugas hanya di kendaraan saja, yang masuk adalah MF. Ketua kelompoknya adalah MF," ungkapnya, Selasa (11/10/2022) sore.

Disampaikan Asep, pelaku IS ditangkap di perumahan Sidomulyo, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.

"Tadi malam sekitar pukul 01.30 WIB, kita melakukan upaya penangkapan kepada seorang tersangka berinisial IS di Perumahan Sidomulyo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru," terang mantan Kapolres Kampar itu.

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku terjadi setelah dilakukan pengejaran kurang dari 24 jam. Kawanan pelaku perampokan diduga menggunakan senjata api mainan untuk menakuti-nakuti korban.

"Satu pelaku MF berhasil ditangkap di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. MF terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan," beber Asep.

Katanya, MF merupakan ketua dari kelompok tersebut dan telah beraksi melakukan Curanmor sebanyak 30 TKP berbeda, termasuk jambret.

"Ternyata MF merupakan DPO karena berbagai kejahatan berbagai kasus sudah dilakukannya. MF telah beraksi Curanmor sebanyak 30 TKP, ada juga jambret. Dan yang terbaru dia melakukan perampokan di dua TKP yaitu di Alfamart di Cipta Karya dan di Indomaret Sukarno Hatta," sambungnya.

"Selain IS dan MF, Polresta Pekanbaru juga menangkap A sebagai penadah kendaraan hasil curian IS dan MF," tutup Asep.

Para pelaku diancam pasal 365 KUHPidan tentang tindakan pencurian dan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index