Propam Polda Riau Jatuhi Sanksi 2 Tahun Penundaan Naik Pangkat ke Brigadir IDR

Propam Polda Riau Jatuhi Sanksi 2 Tahun Penundaan Naik Pangkat ke Brigadir IDR
ilustrasi net

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Akhirnya Brigadir IDR, oknum Polwan tersangka kasus penganiayaan dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat. Sanksi ini dijatuhkan setelah IDR menjalani sidang kode etik di Bidang Profesional dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.

Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan menjelaskan, sanksi etika yang diberikan karena perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Maka, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang kode etik kepolisian dan secara tulisan ke pimpinan Polri. Kemudian, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.

"Selain etika, yang bersangkutan (IDR) diberlakukan sanksi administrasi yakni mutasi mutasi bersifat demosi selama 2 tahun, tunda kenaikan pangkat selama 2 tahun," ungkapnya, Kamis (13/10/2022).

Perlu diketahui, sidang kode etik yang dijalani Brigadir IDR rentetan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan bersama orang tuanya YUL yang dilakukan kepada seorang wanita bernama Riri Aprilia Kartin.

Brigadir IDR yang bertugas di BNN Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau. Penganiayaan itu dikarenakan Brigadir IDR tak menyetujui hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.

Penganiayaan bermula saat IDR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan, Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi buta.

Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IDR dan kembali dipukuli di dalam mobil. Walaupun sempat dihentikan rekannya, IDR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.

Akhirnya setelah melewati proses penyidikan dan gelar perkara, Minggu (25/9/2022) Brigadir IDR dan ibunya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun YUL tak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama menjalani proses, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti, serta alasan kemanusiaan dimana ia harus merawat cucunya, yaitu anak Brigadir IDR.

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index