Nekat Parkir di Jalan Diponegoro Pekanbaru, 15 Kendaraan Ditilang Polisi

Nekat Parkir di Jalan Diponegoro Pekanbaru, 15 Kendaraan Ditilang Polisi
Petugas melakukan penilangan terhadap kendaraan yang nekat parkir di Jalan Diponegoro.

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Satlantas Polresta Pekanbaru akhirnya melakukan penindakan terhadap kendaraan roda empat yang masih nekat parkir di pinggir Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

Di lokasi tersebut memang sudah ada rambu larangan parkir yang artinya kendaraan tidak boleh memarkirkan kendaraannya di sekitar Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Namun, tetap saja sejumlah pemilik kendaraan mengabaikan larangan tersebut. Bahkan ada yang cuek saja parkir tepat di bawah rambu larangan parkir itu.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Angga Wahyu Prihantoro mengatakan, setelah petugas melakukan pengecekan di sekitar TKP, memang ditemui banyak kendaraan yang masih parkir di Jalan Diponegoro.

Atas hal itu, petugas langsung melakukan penindakan. Tak tanggung-tanggung, belasan kendaraan roda empat di lokasi itu langsung ditilang.

"Sebanyak 15 kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Diponegoro dilakukan penindakan oleh petugas," kata Angga Selasa (18/10/2022).

Angga menjelaskan, petugas memang langsung menilang deretan kendaraan yang terparkir di pinggir jalan tersebut.

"Kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Diponegoro tersebut kita lakukan tindakan berupa penilangan. Ada sekitar 15 kendaraan," ulangnya.

Dilansir dari cakaplah memberitakan sebelumnya, Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Radinal Munandar mengatakan saat ini pihaknya memang sedang menyusun waktu untuk melakukan penindakan terkait pengendara bandel yang masih parkir di sepanjang Jalan Diponegoro.

"Dan kami juga sudah menggelar rapat dengan Polresta Pekanbaru dan juga Kajari. Dimana akan dilakukan beberapa tahapan penindakan. Yang pertama adalah pengempesan kendaraan, kedua penderekan kendaraan, dan yang ketiga adalah penilangan yang akan langsung dilakukan oleh Polresta," ujar Radinal, Rabu (12/10/2022).

"Bahkan ada masukan juga akan langsung sidang di tempat. Tilang langsung, sidang di tempat. Ini biar jadi efek jera. Namun ini tentunya tidak secara instan," imbuhnya.

Ia mengatakan pihaknya akan bersama-sama turun ke lapangan dalam waktu dekat. Saat ini memang sedang proses pemantapan. 

"Jadi nantinya akan dilakukan razia di titik-titik yang memang tidak diperkenankan untuk parkir, salah satunya adalah di sepanjangan Jalan Diponegoro," terangnya.

Disinggung terkait apakah di lokasi tersebut ada yang memungut uang parkir, Radinal mengatakan itu tidak ada. Jika ditemukan ada yang menarik parkir di lokasi tersebut, itu dipastikan adalah pungli dan jika ada juru parkir yang kedapatan maka akan langsung diantarkan ke Polresta.

"Kita ada juga sengaja meletakkan Traffic Cone di sana biar orang paham itu tak boleh parkir di sana. Karena memang tak diperbolehkan parkir di sana, makanya kami letakkan di sana Cone itu. Biar paham mereka. Tapi selain itu kan ada juga rambu dan marka larangan, dan itu sudah jelas. Tapi masih saja masyarakat banyak yang parkir di sana," ucapnya.

Lebih lanjut dirinya juga meminta dukungan dari masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraanya di lokasi tersebut.

]"Kalau tidak ada dukungan dari masyarakat bagaimana kami bisa lebih baik lagi," pungkasnya.
 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index