Pelanggar Dilarang Bayar Denda ke Polantas

Tilang Manual Resmi Ditiadakan di Pekanbaru

Tilang Manual Resmi Ditiadakan di Pekanbaru
Ilustrasi Razia kendaraan bermotor

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Angga Wahyu Prihantoro mengatakan saat ini pihak kepolisian tidak lagi melakukan penilangan manual terhadap pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Kata Angga, kebijakan tersebut sudah diterapkan sejak dikeluarkannya instruksi Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri melalui Surat Telegram nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Untuk diketahui, jajaran Korps Lalulintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diperintahkan untuk tidak melakukan penilangan secara manual lagi, melainkan diminta untuk melakukan penindakan dengan memaksimalkan tilang elektronik.

Hal tersebut membuat petugas Polantas tidak bisa menilang para pelanggar dengan memberikan surat bukti tilang langsung di tempat. Tidak hanya itu, untuk para pelanggar juga tidak diperbolehkan untuk membayar denda tilang langsung kepada petugas Polantas.

"Sudah berlaku, pertama diberlakukan kemarin," singkat Angga, Senin (24/10/2022).

Sejak saat itu, Kompol Angga memastikan tidak ada lagi anggota Polantas yang melakukan tiang manual. Dan jikalau ada pelanggaran yang menemukan tersebut maka ada baiknya tidak melayani oknum Polantas tersebut.

"Peran Kanit (kepala unit) melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalulintas dan bidang Gakkum (penegakan hukum) lantas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan," ungkapnya.

Untuk di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, ada beberapa titik lokasi yang memiliki perangkat mumpuni dalam menjalankan instruksi ini diantaranya di Simpang Tobek Godang, Simpang SKA dan Simpang Imam Munandar.

Dan di luar lokasi jangkauan ini, Polantas akan menindak berupa teguran. "Diberikan edukasi dan peneguran kepada pelanggar," pungkasnya.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index