Dinilai Tidak Sesuai Amanat PP 54 Tahun 2017 Tentang BUMD, MPKS Tolak Dirut SPS Menjabat 3 Kali

Dinilai Tidak Sesuai Amanat PP 54  Tahun 2017 Tentang BUMD, MPKS  Tolak Dirut SPS Menjabat 3  Kali

SIAK, RIAUREVIEW.COM --Diniali tidak sesuai dengan Amanat PP 54 tahun 2017  tentang BUMD,  masyarakat Peduli Kabupaten  Siak tolak Penetapan Dirut SPS  tiga kali berturut turut.

Ketua MPKS Wan Hamzah mengatakan,kita dari masyarakat dan ormas kemasyarakat Kabupaten Siak,menolak Dirut SPS di tetapkan kembali oleh Pemerintah Kabupaten  Siak sebagai Dirut BUMD tiga kali berturut turut

Menurutnya,jika Pemerintah Kabupaten Siak  menetapkan Dirut PT SPS sebagai Dirut BUMD tiga kali berturut turut,ini sama saja mencerdrai amant PP 53 tshun 2017 tentang BUMD .

Dalam PP 53 tahun 2017,Dirut BUMD hanya boleh 2 kali  saja di jabat oleh Dirut.Apalagi kinerja Dirut yang lama terpilih kembali sebagai dirut BUMD tidak punya kerja yang baik.

Apalagi saat ini Dirut yang mau di tetapkan oleh Bupati Siak itu,saat ini dalammenjalani Pemeriksaan di Kajati Riau,terkait kasus dugaan jual beli lahanHGB milik Pemerintah Kabupaten  Siak.

Oleh sebah itu,kita mendesak aparat Penegak hukum untuk menindak lanjuti dugaan jual beli lahan oleh oknum dirut PT.SPS itu.

Dan kita meminta juga  kepada Penegak Hukum untuk menelusuri Dugaan Gratifikasi Pembangunan Gedung BSP di Kota Pekanbaru

Atas nama masyarakat Kabupaten Siak,diMeminta Bupati Siak bertanggung jawab atas mangkrak nya pembangunan Gedung BSP itu

Tidak hanya itu,kita dari MPKS Meminta Penegak hukum untuk memeriksa Kepala BPN Siak atas Dugaan Mafia Tanah atas terbitnya kembali Izin HGB PT.Ikadaya Yakin Mandiri yang berada di jantung kota Siak

Sementara itu Dirut PT.SPS saat ditanya melalu HPnya tidak ada jawaban.***

Berita Lainnya

Index