Pemkab Bengkalis Terima Pendapatan Daerah dari Kejari Bengkalis Senilai Rp 24,9 M

Pemkab Bengkalis Terima Pendapatan Daerah dari Kejari Bengkalis Senilai Rp 24,9 M
Bupati Bengkalis Kasmarni saat memberikan sambutan di Halaman Gedung Kejari Bengkalis, Jalan Pertanian, Selasa (1/11/2022).(sukardi)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—Uang senilai Rp 24,9 miliar diterima Pemkab Bengkalis sebagai pendapatan lain-lain yang sah dari jaminan pelaksana pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis, Selasa (1/11/2022).

Pendapatan lain-lain yang sah itu diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kejari Bengkals Zainur Arifinsyah kepada Bupati Bengkalis Kasmarni di Gedung Kejari Bengkalis, Jalan Pertanian. Penyerahan tersebut turut disaksikan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Ardiansyah, ST, perwakilan BankRiau Kepri Syariah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis Syahruddin dan sejumlah pejabat teras Pemkab Bengkalis.

Bupati Bengkalis Kasmarni pada kesempatan tersebut menyampaikan, apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya terhadap pencapaian tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bengkalis, yang telah berhasil mendampingi Pemkab Bengkalis sebagai upaya untuk memulihkan keuangan daerah senilai Rp24,9 miliar lebih tersebut.

"Kami akan menggunakan ini dengan sebaik-baiknya tentu saja untuk kesejahteraan masyarakat. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut, sinergi dan berkolaborasi agar lebih baik kedepannya menjadi lebih baik. Mudah-mudahan yang kita lakukan ini diridhoi Allah SWT,"kata Bupati perempuan di Riau itu.

Sementara, Kajari Bengkalis Zainur Arifinsyah mengatakan, sebagai bentuk komitmen terhadap keberlangsungan pembangunan di kabupaten Bengkalis, selain tugas dalam hal penindakan juga melakukan pendampingan terhadap penggunaan keuangan daerah.

Tupoksi Perdata dan TUN telah berjalan dengan baik, Selasa (25/10/22) sudah melakukan pemulihan keuangan negara Pemkab Bengkalis sebesar Rp24,9 miliar lebih. Uang tersebut berasal dari klaim jaminan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan Jalan Duri-Sei. Pakning yang telah jatuh tempo (putus kontrak).

Setelah menjalani proses yang begitu panjang sejak tahun 2021, akhirnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil melakukan negosiasi dengan PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Surabaya Sungkono untuk bersedia mencairkan surat jaminan pelaksanaan Rp24,9 miliar.

"JPN pada Kejari Bengkalis telah mengembalikan uang tersebut ke Kas Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis melalui rekening Bank Riau Kepri Syariah dan dijadikan sebagai pendapatan lain-lain yang sah," ungkap mantan Koordinator Pidan Umum (Pidum) Kajati Kepri ini.

Ditambahkan Zainur, kendala yang dihadapi pada saat itu ialah surat jaminan pelaksanaan tertanggal 10 Mei 2017 dari PT. Citra Gading Asritama (CGA) dipergunakan dalam perkara pidana. Tim JPN bersama-sama pihak PT. Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Sungkono dan PUPR Kabupaten Bengkalis sudah melihat secara bersama- sama surat jaminan tersebut namun pihak PT. Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Sungkono.

"Akhirnya setelah proses panjang tersebut, tim JPN berhasil mencairkan biaya klaim tersebut sebagai pemulihan keuangan negara. Kegiatan ini merupakan komitmen kami terhadap Pemkab Bengkalis dalam hal pendampingan baik itu litigasi maupun non litigasi," ujarnya.

Diketahui bersama, sebelumnya pada tahun 2017 terdapat kegiatan pekerjaan pembangunan Jalan Duri – Sei. Pakning yang telah jatuh tempo sehingga pihak PUPR Kabupaten Bengkalis harus mencairkan jaminan pelaksanaan pekerjaan tersebut dengan persyaratan asli surat jaminan pelaksanaan Nomor : 19/0185/0752-0105/130310 Tanggal 10 Mei 2017.

Bahwa pada 17 Maret 2021 Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis memberikan Surat Kuasa Khusus Nomor : 183/PUPR/III/2021/01 Tanggal 17 Maret 2021 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk mewakili pihak Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis guna melakukan Negosiasi terhadap PT.Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Sungkono terkait permasalahan pencairan jaminan pelaksanaan.(ra)

 

Berita Lainnya

Index