Akhir Cerita Rekayasa Kematian Demi Asuransi Jiwa, Korbankan Orang Gila

Akhir  Cerita Rekayasa Kematian Demi Asuransi Jiwa, Korbankan Orang Gila
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza memperlihatkan barang bukti dalam perkara rekayasa kematian demi polis Asuransi, Selasa (1/11/2022) di Mapolres Bengkalis.(sukardi)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—Siapa yang mengira jika Hendra (49) dan istrinya Susiani (34) yang tega berbuat keji terhadap pria yang mengalami gangguan kejiwaan atau ODGJ. Pasangan suami istri (Pasutri) ini nekat merekayasa kematian dengan cara membakar mobil Suzuki Carry Pick Up bernomor polisi (Nopol) BM 8418 DM, Kamis (27/10/22) lalu sekitar pukul 05.00 WIB di jJalan Aripin K-Kilometer 58, Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau.

Hendra dan Susiani bekerjasama melakukan tindak kejahatan, demi mendapatkan klaim polis asuransi. Keduanya, tega mengorbankan seseorang yang mengalami gangguan jiwa, yang sempat diakui adalah Hendra (49), ketika terbakar bersama mobil Suzuki Carry Pick Up itu.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, SIK, MH menyatakan, motif Hendra jelas merekayasa kematian, kasus ini pun terungkap ketika keluarga pelaku, yang saat itu menolak permintaan otopsi kepolisian akan jenazah dan melakukan penyelidikan dengan mengecek riwayat Handphone (HP) korban Hendra.

Sehingga, kepolisian langsung bergerak cepat dan menghubungi Hendra dengan nomor lain. Alhasil, Hendra pun diketahui keberadaannya masih hidup, sedang berada di Jalan Rajawali, Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Supaya penyelidikan kasus ini tidak diketahui, petugas gabungan Polsek Pinggir dan Reskrim Polres Bengkalis segera bertolak ke lokasi, yang sudah terdeteksi, Kamis (27/10/22) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB. Tepat pukul 21.00 WIB, malam hari, pelaku berhasil diringkus dan mengamankan seseorang yang menggunakan HP korban dan ternyata seseorang itu memang korban, yang direkayasa menjadi korban pembunuhan.

Hasil penyelidikan dan introgasi, kata AKBP Indra, pelaku mengakui perbuatannya merekayasa kejadian pembakaran mobil hanya untuk mendapatkan Asuransi jiwa dan mengakui jika korban sebenarnya yang ikut dibakar didalam mobil sebenarnya Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), yang dibawanya dari Jalan Hang Tuah, Duri.

"Pengakuan pelaku, strategi kejadian sudah diatur pelaku dibantu istrinya dengan membujuk korban ODGJ, memberi makanan dan menawarkan pekerjaan, kemudian dibawa kesuatu tempat sunyi dengan menggunakan mobil Wuling Confero S, BM 1323 EV lalu dihabisi dengan kayu Broto. Setelah tak bernyawa, lalu dibawa ke TKP penemuan lalu dibakar sesuai skenario,"terang AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kapolsek Pinggir, Kompol Ade Zaldi dan Kasatreskrim, AKP Muhammad Reza.

Dikatakannya, motiv pembunuhan ini cukup sadis. Polres juga telah menyita barang bukti BB sebanyak 21 item, salah satunya satu buah kayu broti berukuran 68 Centimeter untuk menghabisi nyawa korban.

"Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 340 Jo 338 Jo 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,"tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa kebakaran mobil Suzuki Carry Pick Up warna Hitam, bernomor polisi BM 8418 DM terjadi, Kamis 27 Oktober 2022, pada pukul 05.00 WIB di Jalan Aripin, K. RT.06/RW.01, KM 58, Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, yang menyebabkan korban jiwa bernama Hendra (49).

Awalnya, kebakaran mobil itu diduga sebuah musibah, yang korbannya adalah pemilik mobil. Namun, setelah diselidiki ternyata Hendra bersama istrinya telah merekayasa kebakaran mobil dan mengorbankan pria gangguan jiwa, yang sedang berada di dalam mobil yang terbakar. Pria yang terbakar itu, belum diketahui identitasnya.(ra)
 

Tersangka Hendra dan Susianti harus menghirup pengabnya udara dibalik jeruji besi atas tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya.(sukardi)

Berita Lainnya

Index