Modus Jadi Ketua RT, 2 Pria Peras Pemilik Butik

Modus Jadi Ketua RT, 2 Pria Peras Pemilik Butik

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Dua orang pria inisial, AR alias Ujang (45) dan EF (37) diringkus polisi usai diduga melakukan aksi pemerasan dan penipuan, Kamis (3/11/2022). Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku memiliki modus menjadi ketua RT.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan menjelaskan penangkapan kedua pelaku berkat laporan Nur Sarifah (20) warga Jalan Taskurun, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

"Adanya laporan dari korban bahwa di Toko Elegant Butik Jalan Imam Munandar, Kecamatan Bukit Raya. Pelaku meminta uang ronda tahunan sebesar Rp300 ribu. Salah satu pelaku EF mengaku adalah Ketua RT setempat," ujar Andrie, Jumat (4/11/2022) siang.

Diungkapkan Kompol Andrie Setiawan, peristiwa itu berawal saat pelapor dihampiri oleh dua pelaku.

Pelaku EF masuk ke dalam Toko Elegant Butik Jalan Imam Munandar, Kecamatan Bukit Raya untuk meminta uang ronda tahunan sebesar Rp300 ribu.

"Setelah pelaku EF ini masuk ke dalam toko untuk meminta uang, pelapor langsung menghubungi pemilik toko Vicky Wulandari. Setelah diangkat oleh Vicky ini, pelapor memberitahukan ada Ketua RT yang meminta uang ronda tahun sebesar Rp300," lanjut Andrie.

Setelah Vicky mendengar informasi dari pelapor, Vicky meminta pelapor untuk memberikan handphone kepada pelaku EF untuk membicarakan uang ronda tahunan tersebut.

"Setelah beberapa berbicara pelaku dengan Vicky ini, pelaku EF langsung mematikan handphone tersebut. Dan mengatakan kepada pelapor bahwa pelaku EF meminta uang kepada pelapor dengan nada keras. Pelapor yang takut langsung menyerahkan uang tersebut," ungkapnya lagi.

Setelah menerima uang dari pelapor, pelaku menyerahkan satu lembar kwitansi. Sekitar 15 menit kemudian pelapor melihat handphone dan mendapatkan chatting dari Vicky.

"Vicky ini meminta pelapor untuk mengambil foto yang meminta uang tersebut. Setelah foto dikirim, Vicky memberitahukan bahwa yang bersangkutan bukan Ketua RT setempat. Yang betul nama Ketua RT setempat adalah Firdaus," beber jebolan Akpol 2007 ini.

Merasa tertipu pelapor membuat laporan kepolisian untuk memburu pelaku. Pada hari Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 14.00 WIB berdasarkan laporan korban, tim melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan diketahui keberadaan kedua pelaku penipuan di Jalan Imam Munandar Pekanbaru.

"Selanjutnya petugas langsung bergerak ke Jalan Purwodadi, Kecamatan Tuah Madani untuk menyelidiki keberadaan pelaku. Setelah tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan kedua pelaku," ulasnya.

"Dari hasil interogasi, kedua pelaku ini sudah melakukan pemerasan dan penipuan di Toko Elegant Jalan Imam Munandar Pekanbaru, KW Ponsel Jalan Durian, Toko Kecantikan Es Beauty Jalan Adi Sucipto, Sentral Panam Elektronik, Toko The Uncle Dee Eskrim Jalan Paus, Toko Ar-Razzaq Mart Jalan Sekuntum Raya," tutup Kompol Andrie.

Kedua pelaku dijerat Pasal 368 dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.
 

 

 

Sumber: riauaktual.com
 

Berita Lainnya

Index