Penyelundupan 30 Kilogram Sabu-Sabu Digagalkan Polres Bengkalis

Penyelundupan 30 Kilogram Sabu-Sabu Digagalkan Polres Bengkalis
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kepala Bea Cukai Bengkalis memperlihatkan barang bukti sabu-sabu dan tersangka di Mapolres Bengkalis, Senin (21/11/2022).(sukardi)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu melalui jalur laut di wilayah perairan Bengkalis tidak asing lagi. Kali ini, Tim Satnarkoba Polres Bengkalis dibantu Tim Beacukai Bengkalis kembali mengamankan 30 Kg sabu-sabu dari tiga tersangka. Hal itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, SIK, MH melalui siaran persnya, Senin (21/11/2022).

Keberhasilan Polres Bengkalis menggagalkan upaya penyeludupan narkoba sekitar 30 kilogram di Desa Api Api Kecamatan Bandar Laksamana tidak lepas dari peranan masyarakat sekitar. Tim Satres Narkoba Bengkalis berhasil menggagalkan penyeludupan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat di sana yang menyampaikan kepada kita seringnya aktifitas speedboat yang tidak diketahui pemiliknya keluar masuk di wilayah tersebut. Dari informasi ini saya dan tim bersama Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan di sana," ungkap Kasatres Narkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Armando, Senin (21/11/2022) saat mendampingi Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko.

Dikatakan AKP Toni Armando, upaya penyelidikan dilakukan selama beberapa hari dengan menurunkan tim gabungan bersama Bea Cukai Bengkalis. Hasil penyelidikan baru membuahkan hasil di hari Selasa (15/11/2022) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

"Saat itu kita juga dalam giat operasi Antik yang berakhir tanggal 16 November. Alhamdulillah di hari terakhir kita berhasil mengamankan narkoba jenis sabu ini dalam jumlah besar," tambahnya.

AKP Toni menjelaskan, upaya penyelidikan yang dilakukan Selasa malam tersebut petugas Satres Narkoba bersama Bea Cukai mencoba melakukan penyisiran di Desa Api Api. Hasilnya malam itu petugas menemukan dua orang yang belakangan di ketahui bernama Muhammad Hatta alias Ata (30) yang merupakan seorang nelayan dan Herwan alias Iwan (45) merupakan Petani.

"Saat ditemui petugas dua orang ini mengaku baru pulang dari nelayan. Kondisi mereka saat bertemu petugas pakaiannya sudah basah, tim tidak percaya begitu saja dan melakukan interogasi di tempat," terang Toni.

Ketika diinterogasi petugas, akhirnya dua orang ini mengakui baru saja mengambil tiga tas dari laut. Masing masing tas yang mereka ambil tersebut saat diperiksa berisi sepuluh bungkus.

"Masing masing tas ini kita perkirakan berat sekitar sepuluh kilogram. Jadi ada tiga tas dengan berat total sekitar 30 kilogram," tambah Toni.

Tas tersebut diletakkan oleh dua orang ini di belakang salah satu rumah. Pihaknya langsung mengambil barang haram tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Pengakuan dua orang ini, mereka mengambil barang tersebut atas suruhan Herman Tino yang berada di Pekanbaru. Dari keterangan tersebut petugas langsung mengejar Herman Tino dan berhasil diamankan di Pekanbaru.

Akibat perbuatannya tiga orang ini langsung diamankan ke Mapolres Bengkalis. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman maksimal pidana mati.

Amankan Pengendali Sabu-Sabu Warga Pekanbaru

Pengungkapan ini berhasil atas kerjasama tim, Selasa (15/11/2022). Melalui gerak cepat, Polres Bengkalis menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar dari Bengkalis sekitar 30 kilogram.

Barang haram dalam jumlah besar tersebut diamankan di sekitaran Desa Api Api Kecamatan Bandar Laksamana. Dalam pengungkapan ini awalnya tim Satres Narkoba Bengkalis mengamankan dua orang tersangka.

"Dua orang yang kita amankan diantaranya Muhammad Hatta alias Ata (30) warga Desa Api Api dan Herwan alias Iwan yang juga warga setempat," terang AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kasat Narkoba AKP Toni Armando.

Selain dua orang ini pada pengembangannya tim juga berhasil mengamankan satu orang lagi warga Pekanbaru bernama Herman Tino alias Eman yang merupakan pengendali atau yang menyuruh dua orang yang diamankan ini.

Menurutnya lagi, ketika ditangkap petugas melakukan tes terhadap barang bukti yang diamankan. Dari tiga puluh bungkus yang didapat ada lima bungkus hasil pemeriksaan dengan alat hasilnya tes awal diduga bukan narkotika.

"Namun ini baru hasil tes awal untuk memastikan perlu dilakukan uji laboratorium. Nanti dari hasil laboratorium di ketahui hasilnya,"tutupnya.(ra)
 

Berita Lainnya

Index