Buron 6 Bulan, Pemodal Perambahan TNTN Pelalawan Ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau

Buron  6 Bulan, Pemodal Perambahan TNTN Pelalawan Ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau
Suarto (40) yang diduga sebagai aktor intelektual (pemodal) perusak serta perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan akhirnya ditangkap. (Wahyudi/RIAUAKTUAL.COM)

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Seorang pria, Suarto (40) yang diduga sebagai aktor intelektual (pemodal) perusak serta perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan akhirnya ditangkap, Senin (14/11/2022).

Suarto sebelumnya sudah ditetapkan sebagai buron hingga akhirnya langkah kaki Suarto terhenti saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan.

Hal itu diungkapkan Kepala Balai TNTN, Heru Sutmantoro, Senin (22/11/2022) kemarin didepan awak media. Dirinya mengatakan sebelum pelaku ditangkap, Suarto kerap berpindah tempat hingga petugas sulit menemukannya.

"Akhirnya kita berhasil mengamankan Suarto. Penangkapan Suarto merupakan pengembangan dari penangkapan 4 orang pelaku perambahan hutan sebelumnya. Dimana keempatnya diperintahkan oleh Suarto," katanya.

Disampaikan Heru Sutmantoro, keberhasilan penangkapan pelaku berkat informasi yang diterima dari Masyarakat terkait keberadaannya.

Sutmantoro juga menjelaskan, Suarto ini merupakan pemodal yang menyiapkan segala bentuk perambahan di kawasan TNTN, Kabupaten Pelalawan.

"Dari hasil pengungkapan ini, kita ikut mengamankan satu alat berat di dalam kawasan hutan TNTN. Pengungkapan ini adalah bentuk upaya penegakan hukum kita dalam mengungkapkan aktor-aktor intelektual lainnya," sambungnya.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono TN Tesso Nilo mengatakan saat ini mereka mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas perambahan.

Dalam rangka pemulihan dan pengamanan TN Tesso Nilo, KLHK telah melakukan kegiatan Revitalisasi Ekosistem TN Tesso Nilo, Rehabilitasi lahan kritis, Penanggulangan Kebakaran Hutan, Patroli dan Operasi Pengamanan Hutan.

"Dalam 5 tahun terakhir, Gakkum KLHK telah mengungkap 12 kasus tindak pidana kehutanan di TN Tesso Nilo berupa 6 kasus illegal logging dan 6 kasus perambahan hutan. Tidak hanya itu, kita juga turut mengamankan 3 unit alat berat ekskavator," ungkapnya.

Disampaikannya, kasus tersebut sudah membuahkan hasil putusan dari Pengadilan Negeri Pelalawan.

"Hakim memvonis selama 11 sampai dengan 4 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar. Kita juga berharap dukungan dari semua pihak untuk terus bersinergi dalam menjaga dan mempertahankan  kawasan TNTN yang merupakan habitat satwa hajar liar Sumatera," tutup Sustyo.

 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index