Kejati Riau Kantongi Nama Tersangka Kredit Topengan di BSM Pangkalan Kerinci

Kejati Riau Kantongi Nama Tersangka Kredit Topengan di BSM Pangkalan Kerinci
Ilustrasi

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah mengantongi nama calon tersangka dalam perkara dugaan Kredit Usaha Rakyat di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Tersangka diyakini lebih dari satu orang.

Dalam penyidikan kredit itu, tim jaksa penyidik telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi yang berasal dari pihak debitur, pegawai BSM Capem Pelalawan dan lain-lainnya. Dari keterangan para saksi, diketahui calon tersangka.

"Sedang berproses (penyidikan). Ya gak lama lagilah (tuntas penyidikan). Calon tersangka sudah ada," ujar Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau Rizky Rahmatullah SH MH, Kamis (1/12/2022).

Kendati begitu, Rizky belum mau mengungkapkan siapa ataupun inisial calon tersangka tersebut. Dia menegaskan, tim penyidik terlebih dahulu harus melakukan gelar perkara

"Nanti, tunggu kami gelar perkara dulu, baru kami umumkan tersangkanya. Insya Allah gak lama lagi (gelar perkara). Lebih dari 1 orang (tersangkanya)," lanjutnya.

Dalam penyidikan ini, Rizky yang pernah menjabat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Pekanbaru menyatakan tim penyidik sudah mengantongi kerugian negaea yang ditimbulkan dalam kredit topengan itu. Namun hasil tersebut merupakan penghitungan yang dilakukan secara internal.

"KN (kerugian negara) sudah ada tapi kami koordinasikan dulu dengan auditor dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Provinsi Riau. Karena mereka juga kami minta untuk mengaudit. Mudah-mudahan, hasilnya gak jauh beda dengan penghitungan internal kami," jelas Rizky.

Diketahui KUR dicairkan pada tahun 2012 hingga 2013. Kredit diduga topengan karena debitur yang tercatat pada pembukuan kredit bank tidak ada atau ada tetapi tidak pernah berhubungan langsung dengan bank atau program kredit yang bersangkutan.

Dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR kepada 108 nasabah atau debitur di BSM Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 hingga 2013 senilai Rp41,4 miliar. Atas hal itu, berpotensi merugikan keuangan negara cq Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp16,6 miliar.

Sementara itu, saat perkara masih dalam tahap penyelidikan, tim jaksa telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan sebanyak 20 orang. Di antaranya debitur, pihak perbankan, dan ahli, serta mengumpulkan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dengan pemberian KUR.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index