BEM FH Unilak Adakan Seminar Hukum Bertemakan Tantangan Praperadilan di Era Digitalisasi

BEM FH Unilak Adakan Seminar Hukum Bertemakan Tantangan Praperadilan di Era Digitalisasi

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM -- Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Riau mengadakan seminar hukum dengan mengangkat judul Tantangan dan Hambatan Praperadilan di Era Digitalisasai, di gedung aula Pustaka. Kamis, 8 Desember 2022.

Seminar ini menghadirkan pembicara berkompeten diantaranya Dr Rudi Pardede, SH MH, Bidang Advokasi Hukum Polresta Pekanbaru, Erdiansyah SH MH Ahli Pidana Riau yang juga alumni FH Unilak, Megawati Matondang SH, Ketua DPC Peradi SAI Pekanbaru, Daniel Ronal SH MHum hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Seminar nasional dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Unilak Dr Fahmi SH MH, turut hadir Wakil Dekan III Irfansyah.SHi,SH,MH, Ketua BEM FH Unilak Muhammad Alif, DPM Unilak, Bem Unilak, serta perwakilan mahasiswa dari perguruan tinggi di Riau.

Menurut ketua panitia Eduardus Halawa, tujuan dari kegiatan seminar hukum  ingin menambah pengetahuan dan wawasan kepada para mahasiswa, yang langsung mendapat pengetahuan dari ahlinya. " Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Fakultas Hukum dan narasumber yang telah hadir dan mendukung kegiatan ini."

Di tempat yang sama Dr Fahmi saat membuka seminar mengatakan, bahwa praperadilan ini adalah merupakan upaya hukum atau lembaga yang diberikan oleh undang-undang (KUHAP) apabila para pihak merasa dirugikan. Sebagaimana kita ketahui apabila merasa dirugikan dilanggar hak asasinya maka dia dapat mengajukan upaya permohonan praperadilan jadi praperadilan ini diatur di dalam pasal 77 huruf a KUHAP yang menyebutkan

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

Nah kemudian ruang lingkup praperadilan ini diperluas lagi dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ruang lingkup praperadilan itu ditambah dengan penetapan tersangka dapat menjadi objek praperadilan.

"Persidangan perkara praperadilan ini waktunya 7 hari,, 7 hari kemudian ada tahapan-tahapannya, dan sudah putus."

Ditambahkan Dr Fahmi, berkaitan sistem digitalisasi dalam proses peradilan di Indonesia saya melihat bahwa sebenarnya Mahkamah Agung sudah cukup responsif, ini dapat dilihat ketika menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung  1 tahun 2019 tentang administrasi dan persidangan perkara di pengadilan. Saat itu belum Covid, covid di Indonesia sekitar Marett 2020. "Jadi ketika covid, pengadilan sebenarnya sudah siap melalui E Court Mahkamag Agung (Layanan Pendaftaran Perkara Online) yang sudah di persiapkan di tahun 2019, walaupun belum begitu banyak dilaksanakan peradilan secara elektronik. " Saya berharap mahasiswa Fh Unilak dapat menambah pengetahuan dan ilmu dari seminar praperadilan ini."

Seminar hukum ini berlangsung selama satu hari, dan diisi dengan diskusi dan dialog. Beberapa peserta juga secara detail menanyakan bagaimana strategi dan tips untuk dapat memenangkan perkara praperadilan.*

Berita Lainnya

Index