Cabuli Anak Dibawa Umur, Pria Lajang Terancam Denda Rp5 Miliar

Cabuli Anak Dibawa Umur, Pria Lajang Terancam Denda Rp5 Miliar

KUANSING,RIAUREVIEW.COM --Seorang pria berinisial di Kuansing berinisial SRH (24) harus berurusan dengan polisi. Pelaku ditangkap karena mencabuli gadis dibawah umur, berinisial RZ (16).
 

Kasus ini terungkap berawal Selasa tanggal 22 Juni 2021 sekira pukul 23.00 WIB. Pelapor MF (52) orang tua korban melaporkan bahwa anaknya RZ (16) telah disetubuhi oleh SRH (24) sebanyak dua kali.
 

Dimana korban RZ disetubuhi pertama kali oleh pelaku dalam kamar Hotel Sinta dan yang keduanya kali di Wisma Oshin.
 

Atas kejadian tersebut MF (orang tua korban) merasa tidak senang dan membuat laporan ke Polres Kuansing untuk pengusutan lebih lanjut.
 

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH MH mengatakan, atas laporan ini polisi melakukan penyelidikan dan mendapat Informasi dari salah seorang warga bahwa pelaku yang merupakan warga Dusun Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi sedang berada didepan dealer Yamaha, Pasar Lumpur.
 

Selanjutnya Kasat Reskrim menghubungi Ps Kanit Idik IV Aipda Andy Candra SH, Briptu Riski Muhamad dan Bripda Memed Ali Akja (Opsnal) untuk melakukan penyelidikan
 

Sekira pukul 23.30 Wib, tim sampai di depan dealer Yamaha tersebut. Namun SRH sudah diamankan oleh Briptu Riski Muhamad dan Bripda Memed Ali Akja. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses lebih lanjut.
 

Pada saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban.
 

Dalam kasus ini, pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1).
 

''Untuk ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal Rp5 miliar," ungkapnya.
 

 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index