Kajari Bengkalis Nyatakan Perang Terhadap Narkotika

Kajari Bengkalis Nyatakan Perang Terhadap Narkotika
Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah didampingi Wakil BUpati Bengkalis H. Bagus Santoso dan Forkopimda ketika memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap,Senin (9/1/2023).(sukardi)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—Barang Bukti (BB) yang sudah berkekuatan hukum tetap mencapai 233 perkara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Tahun 2022, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Senin (9/1/2023).

Pemusnahan ini dipimpin Kajari Bengkalis Zainur Arifinsyah, SH, dengan dihadiri Wabup Bagus Santoso, Forkopimda dari Pengadilan Negeri (PN), Polres, Lapas,  Rupbasan, BPOM Pekanbaru, serta sejumlah SOPD Bengkalis.

Dari 233 perkara tersebut, yang dimusnahakan narkoba ada 124 perkara diantara sabu 9.673,365 gram, kemudian pil ekstasi 545 butir dan ganja 1027,60 gram.

Selanjutnya BB OHARDA (Orang dan Harta Benda) 17 perkara,  kemudian perkara KAMNEGTIBUM dan TPUL (Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain) 70 perkara, perjudian 19 perkara, pengerusakan hutan 13 perkara, dan kesehatan 1 perkara.

BB dimusnahkan dengan cara beragam,  untuk sabu dan pil ekstasi dengan diblender dan dilarutkan ke dalam air. Sedangkan puluhan Hp dihandurkan dengan dipalu. Sedangkan ganja, jamu, sebuah senpi, dan obat-obatan tak berizin dimusnahkan dengan dibakar.

"BB yang baru kita musnahkan ini,  sudah berkekuatan hukum tetap atau Incraht, dengan kurun waktu hingga awal tahun 2023, "ungkap Kajari Zainur Arifinsyah kepada sejumlah wartawan.

Zainur juga mengatakan, pihaknya menyatakan perang terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis, pasalnya hampir 60 persen tindak kejahatan narkotika terjadi di Kabupaten Bengkalis. Sedangkan 15 persen adalah perkara anak dan korbannya anak, disana ada perkara narkotika, cabul dan lainnya.

Disinggung soal upaya memerangi narkotika di Kabupaten Bengkalis, Zainur menjelaskan, pertama dengan memberikan efek jera dengan tuntutan, yang begitu tinggi, walaupun hakim nantinya mempertimbangkan, tapi yang jelas Kejaksaan negeri Bengkalis tetap berkomitmen untuk memerangi narkotika ini.

Selain itu, sambung Zainur, sesuai intruksi dari pimpinan, Kejari Bengkalis akan mencoba membentuk rumah rehabilitasi bagi pengguna narkotika, hal ini akan digagas dengan pemerintah setempat, mana yang bisa direhab maka akan direhabilitasi.

“Ini akan kita gagas nantinya dengan pemerintah daerah, mana yang bisa direhab kita rehab, mana yang tidak bisa direhab baru diajukan ke pengadilan seperti itu,”kata Zainur.

Pelabuhan Tikus

Kondisi geografis Kabupaten Bengkalis, yang terdiri dari pulau dan memiliki banyaknya pelabuhan tikus, tentu saja tidak semudah itu, untuk membasmi peredaran narkotika. Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah mengakui hal itu. Ia mengatakan, untuk membasmi tidak akan bisa dan sulit dilakukan.

“Kalau dalam konteknya membasmi mungkin tidak bisa, itu akan sulit. Tapi paling tidak ini adalah upaya, langkah untuk bagaimana kita bersama-sama menekan sekecil mungkin, peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis, inilah upaya-upaya yang kita lakukan, membentuk balai rehabilitasi, mudah-mudahan dengan hal itu bisa menekan, minimal pengguna-pengguna narkotika,”ujarnya.(ra)

Berita Lainnya

Index