31 Balon Anggota DPD RI Belum Memenuhi Syarat Dukungan

31 Balon Anggota DPD RI Belum Memenuhi Syarat Dukungan
Rapat pleno KPU Riau, Ahad (17/1/2023).

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah mengumumkan hasil rapat pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau, Ahad (15/01/2023) malam.
 

Hasil pleno itu, 10 bakal calon (Balon) dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal. Sementara 31 lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Bahkan, ada bakal calon yang status dukungannya tidak satupun dukungan yang diajukan itu Memenuhi Syarat.
 

Misalnya, mantan Ketua DPRD Riau Chaidir. Dari 2.024 dukungan yang diserahkan ke KPU, tak satupun dukungannya Memenuhi Syarat (MS). Dari 2.024 dukungan tersebut diverifikasi bahwa ada 1.903 yang statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS), dan 121 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Tidak hanya Chaidir, ada sejumlah nama juga yang tidak satupun dukungannya dinilai memenuhi syarat. Saat ini sudah masuk ke masa untuk melakukan perbaikan.

Dr Chaidir dikonfirmasi mengatakan, hasil yang diumumkan KPU itu masih verifikasi administrasi pertama. Yang belum memenuhi syarat, artinya ada perbaikan-perbaikan.

"Karena tahapannya begitu. Jadi bukan berarti yang belum termasuk 10 itu tidak bisa mencalonkan diri. Masih ada yang harus diperbaiki. Kan diberi waktu sampai tanggal 22 Januari. Iya lah harus optimis," kata Dr Chaidir, Senin (16/01/2023).

Lanjut dia, saat pleno malam tadi, KPU menyampaikan ada jumlah dukungan yang kurang, kemudian disebutkan belum memenuhi syarat. "Artinya nama yang diajukan ada yang belum dan tidak memenuhi syarat. Yang belum memenuhi syarat itulah yang diperbaiki. Yang tidak memenuhi syarat diganti," kata Dr Chaidir.

Sementara itu, Balon Anggota DPD RI Jenewer Efendi yang juga dinyatakan belum memenuhi syarat mengatakan, masih verifikasi administrasi tahap pertama, masih ada perbaikan. Cuma, Ia minta KPU memperhatikan persoalan kenapa belum memenuhi syarat. Sebab, kata dia, memang kesalahan itu bukan di Balon saja, karena sudah masukkan data.

"Bisa jadi memang ada yang tidak terupload karena Silon ini kan membingungkan bagi bakal calon, admin. Buktinya juga KPU kebingungan. Apa bukti KPU kebingungan, verifikasi administrasinya dimulainya malahan di tanggal 10 Januari, harusnya kan dari tanggal 30 Desember," kata dia.

Ia melihat KPU juga harus memberikan masukan. Informasikan tata cara pengisian sistem informasi pencalonan (Silon) ini yang lebih baik. Karena, menurut dia, tidak masuk akal saja, ada beberapa bakal calon malah nol dukungannya.

"Ini kan bisa jadi faktornya di dua faktor. Pertama faktor di Silonnya kedua faktor di orangnya. Saya kira ini bagian dari evaluasi kami, bagi bakal calon yang belum lolos verifikasi administrasi tahap pertama ini. Bagian evaluasi juga bagi teman-teman di KPU. Lebih sosialisasikan pengisian Silon itu," jelasnya.

Kemudian, Ia mempertanyakan bahasa belum memenuhi syarat atau BMS. Ia mengaku tidak pernah tahu konteks belum memenuhi syarat itu seperti apa. Apakah tidak terupload, apakah ganda, atau yang lain.

"Kalau tidak terupload, kita sudah mengupload. Kalau yang ganda tidak masuk akal juga. Kalau kita rata-ratakan pemilih yang KTP itu 2500 saja perorang, 41 orang itu berarti kan 100 ribu KTP," jelasnya.

Lanjut dia, dari 100 ribu KTP ini, menurut dia, tidak masuk akal hampir 60 sampai 70 ribu yang ganda. Jadi Ia juga tidak tahu BMS itu apakah tidak terupload, apakah ganda, karena belum dapat informasi. Ia menyebut, butuh juga informasi itu dari KPU.

"Kita apresiasi lah, kita juga paham bahwa ada kesalahan juga di admin kita yang belum begitu paham. Insya Allah kita perbaiki, karena kita juga ada keringanan dari KPU. Karena kesalahan juga bukan di pihak kita. Tapi dari teknologinya juga kita belum begitu paham. Niatnya bagus KPU ini, sosialisasinya mungkin yang kurang," papar dia.***

Berita Lainnya

Index