RIAUREVIEW.COM --Pasal 1365 KUHPerdata mengatur āSetiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu untuk memberikan ganti rugiā. Oleh karena itu, dalam konteks pelayanan rumah sakit, seperti mal praktik dan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan perundang-undangan dibidang kesehatan, dimana dalam prespektif perdata dapat dituntut pertanggungjawaban akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan, sehingga pihak rumah sakit dan tenaga kesehatan karena perbuatan melawan hukum dapat digugat oleh pasien/masyarakat.
Untuk memberikan tentang pemahaman perbuatan melawan hukum seputar bidang pelayanan rumah sakit dan profesi tenaga kesehatan maka Tim Dosen Magister Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak), yang terdiri Dr. Yeni Triana, S.H., M.H. sebagai ketua, Dr. Iriansyah, S.H., M.H., dan Dr. Bahrum Azmi, S.H., M.Si, M.H. masing-masing sebagai anggota melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dalam bentuk penyuluhan hukum pada Kamis, 09 Februari 2023 di RS Prima Pekanbaru.
āKegiatan PKM tersebut merupakan bentuk komitmen kami dalam melaksanakan dari tri darma perguruan tinggi di bidang pengabdian kepada masyarakat yang secara rutin dilaksanakan di setiap semester, kali ini kami melaksanakannya di RS Prima Pekanbaru, dengan isu perbuatan melawan hukum seputar kegiatan pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatanā ujar Dr. Yeni Triana.
āSecara teknis PKM ini kami lakukan dalam bentuk penyuluhan hukum, disertai dengan sesi tanya jawab dengan peserta. Adapun peserta adalah tenaga kesehatan di Rumah Sakit Prima, turut dihadiri Direktur RS Prima dr. Irana Oktavia, M.Kes, serta beberapa Alumni Magister Hukum Kesehatan Pascasarjana Unilak. Keseluruhan peserta yang mengikuti kegiatan PKM ini berjumlah 55 orangā, ungkap Dr. Yeni Triana.
āMateri PKM yang diberikan telah menambah pengetahuan tentang perbuatan melawan hukum seputar bidang pelayanan rumah sakit dan tenaga kesehatanā, tutur salah seorang peserta.

