Materi Perbuatan Melawan Hukum Seputar Pelayanan di Rumah Sakit dan Nakes

Tim Dosen Magister Hukum Unilak Laksanakan Penyuluhan Bagi Tenaga Kesehatan di RS Prima

Tim  Dosen Magister Hukum Unilak Laksanakan Penyuluhan Bagi Tenaga Kesehatan di RS Prima

RIAUREVIEW.COM --Pasal 1365 KUHPerdata mengatur “Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap  orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu untuk memberikan ganti rugi”. Oleh karena itu, dalam konteks pelayanan rumah sakit, seperti mal praktik dan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan perundang-undangan dibidang kesehatan, dimana dalam prespektif perdata dapat dituntut pertanggungjawaban akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan, sehingga pihak rumah sakit dan tenaga kesehatan karena  perbuatan melawan hukum dapat digugat oleh pasien/masyarakat. 

Untuk memberikan tentang pemahaman perbuatan melawan hukum  seputar bidang pelayanan rumah sakit dan profesi tenaga kesehatan maka Tim Dosen Magister Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak), yang terdiri Dr. Yeni Triana, S.H., M.H. sebagai ketua, Dr. Iriansyah, S.H., M.H., dan Dr. Bahrum Azmi, S.H., M.Si, M.H. masing-masing sebagai anggota melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)  dalam bentuk penyuluhan hukum pada Kamis, 09 Februari 2023 di RS Prima  Pekanbaru.

“Kegiatan PKM tersebut merupakan bentuk komitmen  kami dalam melaksanakan dari tri darma perguruan tinggi di bidang pengabdian kepada masyarakat yang secara rutin dilaksanakan di setiap semester, kali  ini kami  melaksanakannya di RS Prima Pekanbaru, dengan isu perbuatan melawan hukum seputar kegiatan pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan”  ujar Dr. Yeni Triana.  

“Secara teknis PKM ini kami lakukan dalam bentuk penyuluhan hukum, disertai dengan sesi tanya jawab dengan peserta.  Adapun peserta adalah tenaga kesehatan di Rumah Sakit Prima, turut dihadiri Direktur RS Prima dr. Irana Oktavia, M.Kes, serta beberapa Alumni Magister Hukum Kesehatan Pascasarjana Unilak. Keseluruhan peserta yang mengikuti kegiatan PKM ini berjumlah 55 orang”, ungkap Dr. Yeni Triana.

“Materi PKM yang diberikan telah menambah pengetahuan tentang perbuatan melawan hukum seputar bidang pelayanan rumah sakit dan tenaga kesehatan”, tutur salah seorang peserta. 

 

Berita Lainnya

Index