Dosen Pascasarjana Unilak Beri Penyuluhan Hukum Bagi Nakes Rumah Sakit Prima Pekanbaru

Dosen Pascasarjana Unilak Beri Penyuluhan Hukum Bagi Nakes  Rumah Sakit Prima Pekanbaru

Dosen Pascasarjana Universitas Lancang Kuning, Dr. Ardiansah menyatakan bahwa ada 3 pelaku utama yang berperan dan masing masing memiliki hak dan kewajiban. Ketiga pelaku utama tersebut ialah Pasien, Dokter, dan Rumah Sakit. Pengaturan hak dan kewajiban di Rumah Sakit diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Permenkes Nomor 159 b Tahun 1988 tentang Rumah Sakit, dan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Medik Nomor YM.01.04.3.5.2504 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit. Pernyataan ini disampaikan oleh Dr. Ardiansah, dihadapan 55 orang peserta penyuluhan hukum kesehatan. 
Menurut Dr. Ardiansah, pasien memiliki hak yang harus dipenuhi, yaitu: hak menentukan nasib sendiri dan hak mendapatkan pelayanan. Kedua hak tersebut merupakan hak dasar  yang merupakan hak asasi manusia secara kodrat melekat sejak lahir.

Dalam praktiknya, banyak hak pasien yang belum terlaksana yang berujung komplain, antara lain: dokter selalu tidak ada, pelayanan yang rumit, perawat kurang ramah, rendahnya disiplin petugas pelayanan kesehatan, prosedur yang berbelit-belit memberikan rujukan, minimnya alat-alat kesehatan, dan lain-lain. Dr. Ardiansah menegaskan, rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap kerugian akibat kelalaian tenaga kesehatan. Pasal 32 (q) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit  menyatakan bahwa setiap pasien mempunyai hak untuk menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak baik.
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat kali ini berlangsung dinamis. Acara dibuka oleh Direktur RS Prima Pekanbaru dr. Irana Oktavia, M.Kes, Pemateri Dr. Ardiansah, S.H., M.Ag., M.H., sedangkan moderator dr. Lia Martilova. Penyuluhan hukum mengangkat tema, “Peningkatan Pemahaman Tenaga Kesehatan Rumah Sakit Prima Pekanbaru tentang Perlindungan Hak-Hak Pasien Di Rumah Sakit”. Peserta penyuluhan hukum yang terdiri atas Direksi, Manajemen, Dokter, dan Tenaga Kesehatan Rumah Sakit Prima Pekanbaru. 

Dalam sambutannya, Direktur RS Prima Pekanbaru, dr. Irana Oktavi, mengucapkan terima kasih atas kesediaan Tim Pengabdian kepada Masyarakat dari Pascasarjana Universitas Lancang Kuning yang berkenan berbagai ilmu kepada segenap komponen RS Prima Pekanbaru. dr. Irana Oktavia menilai penyuluhan hukum ini sangat penting bagi Para Tenaga Kesehatan RS Prima Pekanbaru untuk mencegah terjadinya gugatan dari pasien apabila Rumah Sakit tidak memberikan pelayanan yang baik.

Kegiatan penyuluhan hukum berlangsung hangat dalam suasana dialogis. Pemateri menyampaikan materi, sementara peserta menyimak materi tentang Perlindungan Hak-Hak Pasien di Rumah Sakit. Setelah penyampaian materi, peserta mengajukan berbagai pertanyaan seputar Perlindungan Hak-Hak Pasien di Rumah Sakit. Peserta tampak bersemangat mengikuti acara mulai pukul 14.00 hingga 16.30 WIB. Selesai acara, Tim Pengabdian Masyarakat Pascasarna Unilak melakukan sesi foto bersama Direksi, Manajemen, Dokter, dan Tenaga Kesehatan Rumah Sakit Prima Pekanbaru.

 

Berita Lainnya

Index