Agar Virus Tak Menyebar, Ikan Mati di Waduk PLTA Koto Panjang Harus Dikubur

Agar Virus Tak Menyebar, Ikan Mati di Waduk PLTA Koto Panjang Harus Dikubur

KAMPAR,RIAUREVIEW.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Riau meminta masyarakat untuk sementara menghentikan budidaya ikan di waduk PLTA Koto Panjang, Kampar.
 

Hal itu untuk mengantisipasi agar virus dan bakteri yang membuat ikan mati di waduk PLTA Koto Panjang benar-benar hilang. Kemudian ikan-ikan yang mati akibat terpapar virus dan bakteri harus dibuang kedaratan untuk selanjutnya dibakar atau dikubur.
 

Kepala DKP Riau, Herman Mahmud mengatakan, pada saat awal-awal ditemukan ikan mati di waduk PLTA Koto Panjang tersebut, masyarakat mengambilnya dari keramba ikan dan hanya membuang ikan keluar keramba. Kondisi tersebut justru memperparah penyebaran virus.

"Karena virus dan bakteri itukan menempel pada ikan, kalau ikan yang mati tetap berada di dalam air, maka virusnya akan tetap menyebar," kata Herman, Senin (20/2/2023).

Atas kondisi itu, pihaknya kemudian memberikan imbauan kepada masyarakat jika menemukan ada ikan di keramba yang mati, maka hendaknya ikan tersebut dibuang kedaratan dengan cara dibakar atau di kubur.

"Karena dengan dua cara itu, maka virus dan bakteri tidak bisa berkembang lagi. Tapi kalau ikan yang mati kita biarkan di waduk, maka virus dan bakteri akan menyebar," ujarnya.

Selain itu, untuk memastikan virus dan bakteri di waduk tersebut sudah hilang. Budidaya ikan di waduk PLTA saat ini juga dihentikan sementara. Penghentian budidaya ikan tersebut bisa hingga satu bulan.

Namun, lanjut Herman, penghentian budidaya ikan di waduk PLTA Koto Panjang tersebut hanya dikhususkan untuk jenis ikan emas saja. Karena, bakteri dan virus hanya menyerang ikan emas saja.

"Yang dihentikan sementara budidaya hanya ikan emas saja, kalau ikan nila tetap. Karena bakteri dan virus itu hanya meyerang ikan emas saja," sebutnya.

Sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan ikan di waduk PLTA Koto Panjang kembali terserang virus, pihaknya kedepan sudah disepakati bahwa benih ikan yang ditebar harus memiliki sertifikat (baik CPIB ataupun SKAI).

"Kemudian pembudidaya ikan di Keramba Jaring Apung (KJA) di Waduk PLTA Koto Panjang harus menerapkan Manajemen Cara budidaya ikan yang baik," paparnya.

Kemudian, petugas dari Dinas Perikanan Kabupaten Kampar dan DKP Provinsi Riau akan segera turun ke pembudidaya untuk menyampaikan cara budidaya ikan yang baik. Dilakukan penerapan biosecurity melalui posikandu untuk mendeteksi benih ikan sebelum di tebar di KJA PLTA Koto Panjang.

Selanjutnya juga membuat perda zonasi dan melegalkan usaha budidaya ikan di Waduk PLTA Koto Panjang. Membuat kalender prediksi untuk mengetahui waktu adanya serangan penyakit. Menganjurkan ke pembudidaya untuk memberikan imunostimulan ke ikan budidaya sebagai peningkatan daya tahan tubuh bagi ikan.

"Melakukan inovasi dengan membuat aerasi sebagai suplai oksigen di KJA. Menerapkan akuakultur degan pendekatan ekosistem (ADPE). Padat tebar harus Sesuai dengan SNI dan menyurati Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatra Barat terkait dengan sumber benih penyakit," tukasnya.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index