Dua Pejabat Pemprov Riau Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Flyover Pekanbaru

Dua Pejabat Pemprov Riau Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Flyover Pekanbaru

RIAUREVIEW.COM --Dua pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memenuhi panggilan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK RI, di Jalan Kuningan Jakarta, Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 08.15 Wib tadi.

Kedua pejabat tersbeut adalah Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Riau, Rahmad Rahmadiyanto, dan Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah IV, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Yunannaris.

Usai menjalani pemeriksaan Kepala Biro PBJ Setdaprov Riau, Rahmad Rahmadiyanto, mengungkapkan kehadirannya di KPK untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan jembatan penyeberangan (fly over) di Pekanbaru pada tahun 2018 silam.

"Saya diundang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pekerjaan flyover tahun 2018," ujarnya kepada CAKAPLAH.COM di Jakarta.

Dirinya lantas menjelaskan, keterkaitannya dalam dugaan korupsi itu, sehingga harus menghadiri pemeriksaan oleh penyidik KPK pada hari ini.

"Posisi saya saat itu bukan di Biro PBJ. Dan sekarang saya menjadi pejabat definitfnya," ungkapnya.

Saat ditanya berapa nilai proyek yang diperiksa dalam kesaksiannya, Rahmad Rahmadiyanto, mengaku tidak mengetahuinya dan menjelaskan kehadirannya di KPK hari ini tidak lebih sebatas saksi yang dimintai penjelasan atas sejumlah dokumen proyek pembangunan flyover oleh penyidik KPK.

"Itu saya tidak tahu pak. Karena saya memberi keterangan ini saja, tentang dokumen-dokumen yang diminta saja" jelasnya.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index