Dipersoalkan Forum Guru

Ini Dugaan 'Dosa' Dinas Pendidikan Riau dalam Seleksi PPPK Tahun 2022

Ini Dugaan 'Dosa' Dinas Pendidikan Riau dalam Seleksi PPPK Tahun 2022
Karmila Sari

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau terancam dipidana akibat penyeleksian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022. Ada dugaan perekrutan PPPK tidak sesuai Permenpan No 20 tahun 2022 dan Juknis Kemendikbud No 20 Tahun 2022.

Akibatnya, Disdik dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) disomasi dan terancam dipidanakan oleh Forum Guru PPPK Riau. DPRD Riau mendukung langkah Forum Guru PPPK Riau yang mengajukan somasi tersebut.

Wakil Ketua Komisi V Karmila Sari membeberkan, setidaknya ada tiga keluhan utama guru-guru tersebut. Di antaranya penempatan yang tidak sesuai, dengan sekolah induk tempat ia mengajar.

"Masa baktinya lebih dari 10 tahun. Gajinya hanya dua setengah juta. Tapi penempatannya di daerah jauh sana, ini kan artinya pengeluaran mereka bertambah," kata Karmila.

Selain lokasi sekolah, mata pelajaran yang mereka emban pun berbeda dengan background pendidikan yang mereka miliki. Perbedaan ini tentu saja menyulitkan para guru sekaligus siswa untuk menerima pelajaran maksimal.

"Mata pelajaran, keahlian mereka dimana, ditempatkan dimana, backgroundnya tidak sesuai. Ini kan menyulitkan guru dan murid," kata dia.

Ia mengatakan, status PPPK guru ini seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup. Namun yang terjadi malah menjadi masalah baru.

"Jangan kan bicara penghasilan, penempatan mereka pun bermasalah. Ini tuntutan agar ditempatkan di sekolah induk," kata dia.

Penyeleksian PPPK juga dipersoalkan lantaran diduga tidak transparan. Karmila menyebut para guru mengeluhkan adanya evaluasi penilaian yang tidak sesuai dengan kinerja yang mereka lakukan selama ini.

"Enam bulan bisa lulus, sementara mereka ada yang dua tahun, tiga tahun bahkan sepuluh tahun tidak lolos," kata dia.

Komisi V rekomendasikan Disdik agar penempatan mereka dievaluasi. Dikembalikan ke sekolah induknya. "Disesuaikan dengan juknis dan peraturan yang berlaku. Karena mereka ini datang ke pusat, ke Kementerian banyak yang merasa dioper bola," kata Karmila.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Forum Guru PPPK Riau Dr Parlindungan SH MH mengatakan sudah menyiapkan somasi untuk dilayangkan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau. Somasi ini terkait tuntutan yang sudah direkomendasikan Komisi V DPRD Riau.

Parlindungan menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau harus bijak dalam menanggapi persoalan ini. Ia tidak ingin ada generasi-generasi dari peserta didik yang lahir dari guru-guru yang secara juknis, secara penyeleksian, secara penentuan adalah orang-orang yang tidak layak menjadi guru.

"Karena Juknis ini ada ketentuannya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, makanya harus diikutkan. Kalau tidak diikutkan, muncul lah generasi guru yang tidak berkompeten. Maka akan lahir generasi muda yang juga tidak paham dengan apa yang dia terima selama proses pendidikan," kata Parlindungan.

Ia menduga, penyeleksian ASN PPPK ini ada unsur kolusi dan nepotisme. Sebagai kuasa hukum dari para guru-guru honorer menyampaikan pernyataan dan sikap, melalui somasi yang akan dilayangkan hari ini juga paling lambat tujuh hari.

"Apabila tidak merealisasikan tuntutan tersebut, paling lambat tujuh hari, maka dipastikan kami akan menempuh upaya hukum yang lebih tinggi. Baik akan memperkarakan secara pidana, maupun secara peradilan tata usaha negara ataupun nanti ada jalur hukum lain yang akan kami tempuh," kata dia.

"Karena ada unsur-unsur pidana itu, bisa saja kami akan tembuskan somasi ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pendidikan, Kejaksaan Agung, ke Kepolisian Republik Indonesia. Dan juga kami akan sampaikan pernyataan sikap ini ke hadapan gubernur agar diketahui, bahwasanya ada oknum-oknum kepala sekolah yang bermain beserta dengan oknum pegawai BKD Provinsi Riau," tambah dia.


Berikut lima rekomendasi DPRD Riau atas tuntutan Forum Guru PPPK Riau:

1. Komisi V sepakat meneruskan perjuangan guru-guru untuk menempuh jalur hukum dalam rangka menyelesaikan persoalan rekruitmen Guru PPPK tahun 2022.

2. Komisi V merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi kelulusan Guru PPPK hasil rekrutmen tahun 2022 dan menunda penerbitan SK sampai adanya kejelasan hukum terkait hasil seleksi PPPK Guru Provinsi Riau tahun 2022

3. Komisi V meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan rekruitmen mengacu kepada Permenpan No 20 tahun 2022 dan Juknis Kemendikbud No 20 Tahun 2022.

4. Komisi V meminta kepada
Dinas Pendidikan mengembalikan penempatan Guru PPPK yang lulus baik P1,P2 dan P3 ke sekolah induk masing-masing.

5. Komisi V meminta kepada Dinas Pendidikan untuk memberikan penempatan yang jelas kepada Guru PPPK yang tidak ada penempatan (TP), dan ditempatkan di sekolah induk masing-masing.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index