Dosen Unri AE Buka Suara terkait Tuduhan Pelecehan Seksual kepada Mahasiswi

Dosen Unri AE Buka Suara terkait Tuduhan Pelecehan Seksual kepada Mahasiswi

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Salah seorang dosen di Universitas Riau (Unri) berinisial AE, membantah tuduhan yang dialamatkan padanya terkait dugaan pelecahan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya.

Dosen AE mengaku bahwa dirinya tidak berbuat apa-apa terhadap mahasiswi bimbingannya tersebut. Ia bahkan justru kaget setelah dirinya mendapat informasi bahwa ia telah dilaporkan melakukan dugaan pelecahan seksual.

"Saya bahkan tidak melakukan apa-apa terhadap mahasiswi bimbingan saya. Bahkan bukan mahasiswi saya yang mengadu ke Satgas. Dia sudah bersumpah kalau bukan dia orangnya yang mengadu, karena memang dia tidak saya apa-apain," ujar AE, Jumat (17/3/2023).

Ia menceritakan, bahwa saat mahasiswi tersebut bimbingan kepada dirinya, ia ingin melihat wajah mahasiswinya dikarenakan yang bersangkutan akan lulus kuliah.

"Sudah beberapa kali bimbingan tapi memang tidak ada ngapa-ngapain. Saya hanya nanya boleh tidak melihat wajahnya, karena kan sebagai dosen pembimbing hendak mengetahui muka mahasiswi bimbingan saya, terus dia menolak, yaudah saya tidak memaksa," jelasnya.

Dirinya biasanya memang meminta mahasiwi bimbingannya untuk memperlihatkan muka, bagi yang pakai masker disuruh buka dulu, agar ia mengetahui wajah mahasiswi yang dibimbingnya.
 

"Jadi setiap mahasiswi bimbingan saya yang pakai masker, itu saya suruh buka agar kelihatan mukanya, namun ini berkali-kali tidak ingin memperlihatkan mukanya karena memakai cadar," cakapnya.

Kemudian karena si mahasiswi tidak ingin memperlihatkan wajahnya, AE menyuruh agar mahasiswi bimbingannya itu mengganti dosen pembimbing.

"Ujung-ujungnya dia ini balik lagi ke saya karena tidak dapat dosen pembimbing yang baru. Habis itu kami mulai bimbingan seperti biasa lagi. Namun saya kaget karena saya dituduhkan melakukan pelecehan seksual terhadap dia," pungkasnya.

Ia merasa heran, dimana letak pelecehan seksual yang dituduhkan terhadap dirinya. Bahkan katanya, malah bukan mahasiswinya itu yang melaporkan hal tersebut ke Satgas kampus.

"Jadi dimana letak saya melakukan pelecehan seksual. Hanya ingin melihat wajah muka mahasiswi bimbingannya emang itu pelecehan seksual? Saya juga tidak pernah pegang-pegang dia," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum dosen Universitas Riau berinisial AE, dinonaktifkan dan tidak lagi bisa melakukan bimbingan terhadap mahasiswa. Hal tersebut setelah dirinya dituding melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
 

Salah satu anggota Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unri mengatakan, bahwa oknum dosen berinisial AE tersebut kini sudah dinonaktifkan.

"Iya dosennya dinonaktifkan selama 30 hari. Berdasarkan Permendikbud, kita harus 30 hari untuk menyelesaikannya, apabila tidak selesai selama 30 hari maka dosen AE diperpanjang untuk masa penonaktifannya," ujar anggota Satgas PPKS Unri, Kamis (12/1/2023).

Katanya, penonaktifan terhadap dosen AE dalam rangka proses pemeriksaan dan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi terhadap mahasiswi FKIP Unri.

"Dalam aturannya dinonaktifkan, agar proses pemeriksaan berjalan dengan lancar. Jadi waktu kami untuk memproses aduan dari korban adalah 30 hari untuk mengungkapnya," cakapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut juga mendapat perhatian dari civitas akademika Unri dengan memasang spanduk di Unri agar kasus tersebut segera diungkap.

Salah satu anggota Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unri juga mengungkap, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan korban.

"Iya benar, sedang dalam tahap pemeriksaan. Kita sedang memeriksa saksi dan korban untuk dimintai keterangan," ujar salah satu anggota PPKS Unri yang enggan disebutkan namanya, Kamis (12/1/2023).

Lanjutnya, berdasarkan Permendikbud, kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di kampus harus diselesaikan selama 30 hari.

"Jadi korban ini mengadu ke kami melalui Satgas Hotline. Jadi kita harus memproses laporannya, waktu 30 hari ini lah buat kami mengungkapnya," pungkasnya.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index