Satpol PP Pekanbaru Diduga “Legalkan” Tempat Pijat Plus-plus Selama Ramadan

Satpol PP Pekanbaru Diduga “Legalkan” Tempat Pijat Plus-plus Selama Ramadan

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Tidak hanya membiarkan keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) buka saat malam Ramadan, Satpol PP Kota Pekanbaru juga diduga membiarkan beroperasinya tempat refleksi, SPA dan pijat plus-plus dan sejenisnya di Kota Pekanbaru.

Padahal jika mengacu Surat Edaran Walikota Nomor : 11/SE/2023, tentang pedoman aktivitas pada bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M, selain tempat hiburan malam, panti pijat, refleksi dan sejenisnya pun dilarang buka selama puasa. Hal tersebut mengacu pada poin ketiga dan keempat SE tersebut.

Lantas apakah Satpol PP Kota Pekanbaru sudah bergerak dan menjalankan tugasnya sebagai Penegak Peraturan Daerah (Perda) di Kota Pekanbaru? Atau hanya foto-foto saat melakukan kegiatan, agar seolah-olah dianggap menjalankan tugasnya sebagai tim penegak Perda? Tentu hal inilah yang memicu dugaan adanya Satpol PP 'bermain mata' dengan oknum-oknum pemilik tempat pijat ataupun pengusaha THM.

Memasuki hari ke-12 Ramadan, harusnya Satpol-PP Kota Pekanbaru sudah langsung memberikan sanksi terhadap THM yang membandel karena buka saat malam Ramadan. Apalagi jika THM tersebut bukanlah fasilitas dari hotel. Apalagi tempat pijat, refleksi dan sejenisnya.

Namun, fakta di lapangan, Satpol PP sebagai tim penegak Perda berkilah masih melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha tempat pijat, refleksi dan sejenisnya. Benarkah demikian?

Dilansir dari  CAKAPLAH.COM, salah satu tempat Spa atau pijat yang masih beroperasi diantaranya Spa yang berada di Hollywood Hotel dan 129 SPA Pekanbaru yang berada di Jalan Kuantan, Star City dan Arengka.

“Bahkan mereka berani menawarkan wanita-wanitanya melalui media sosial Instagram. Bahkan di dalam Instagramnya pun terpampang terapis-terapis berparas cantik mengenakan pakaian seksi,” ujar sumber CAKAPLAH.COM, Senin (3/4/2023).

Sumber juga menyebutkan, banyak tempat pijat, spa dan refleksi yang berkedok kesehatan. Namun, faktanya malah sebaliknya. Parahnya, tempat pijat tersebut buka dari jam 09.00 sampai 23.00 WIB.

“Padahal semua itu tempat mesum berkedok tempat kesehatan. Kalau tidak percaya, datangi sajalah tempat pijat yang berada di hotel Hollywood Jalan Kuantan, 129 SPA, Star City lalu tempat spa yang berada di sepanjang jalan Nangka (Tuanku Tambusai, red). Itu belum semuanya karena tempat pijat di Pekanbaru ini sudah sangat menjamur. Bahkan, informasinya dugaan setoran juga mengalir ke oknum pejabat di Satpol-PP,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru banyak mendapat sorotan masyarakat setelah terkesan membiarkan tempat hiburan malam (THM) tetap buka selama malam Ramadan. Bahkan beberapa THM tetap buka hingga dini hari.

Terkait banyaknya keluhan masyarakat tentang masih bukanya THM pada malam Ramadan, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Pekanbaru memastikan jika pihaknya telah turun melakukan pengecekan.

"Jadi memang kita ada dapat laporan terkait masih ada tempat hiburan malam yang masih buka di malam bulan Ramadan. Menanggapi hal tersebut kita langsung turun melakukan pengecekan," ujar Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat (Kabid OKM) Satpol PP Pekanbaru Amrullah kepada CAKAPLAH.COM, Sabtu (1/4/2023).

Ia mengatakan beberapa tempat hiburan malam yang telah dicek seperti di Mal Pekanbaru (MP), Dragon, Arena dan lain sebagainya.

Namun alasan pengelola tempat hiburan malam yang tetap buka selama malam-malam Ramadan terkesan mengada-ada. Kepada Satpol PP mereka mengaku belum mendapatkan surat edaran soal penutupan aktivitasnya.

"Saat kita cek kemarin memang masih ada yang buka dan mereka beralasan bahwa belum ada surat edaran sampai ke mereka. Nah disitu kita langsung berikan surat edaran sehingga tidak jadi alasan lagi bagi mereka untuk membuka tempat hiburan tersebut di bulan Ramadan," Cakapnya.

 

Sumber: cakaplah.com 

Berita Lainnya

Index