Ternyata Honorer yang Tewas di Danau Buatan Dibunuh Teman Sendiri

Ternyata Honorer yang Tewas di Danau Buatan Dibunuh Teman Sendiri
Tewasnya honorer Dinas Perhubungan Pekanbaru akhirnya terungkap

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Tewasnya honorer Dinas Perhubungan Pekanbaru akhirnya terungkap. Dimana Deri Kurniawan (25) tewas usai ditikam oleh temannya Novaldi (25) di Danau Buatan Dermaga Satu, Kecamatan Rumbai, Minggu (9/4/2023).

Hal itu diungkapkan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi yang didampingi Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan di Mapolresta Pekanbaru, Senin (10/4/2023).

"Motif pelaku menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai sepeda motor korban. Dimana pelaku ini memiliki hutang sebesar Rp2 juta," ungkapnya.

Dijelaskan Pria Budi, peristiwa itu saat pelaku datang kerumah korban untuk meminta tolong diantarkan kesalah satu bengkel di Palas.

"Selain honorer korban juga memiliki kerja sampingan sebagai Ojek Online (Ojol). Korban ini sempat menolak ajakan pelaku dan pada akhirnya setuju mengantarkan pelaku," terang Pria Budi.

Kemudian keduanya berboncengan menuju Palas. Namun dalam perjalanan pelaku mengajak korban untuk menjemput aku mobil dekat Danau Buatan Dermaga Satu.

"Pelaku ini sudah merencanakan semuanya. Setiba di tempat yang sepi, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung menikam leher, punggung serta wajah korban," sambung Kapolresta.

Lanjutnya, korban sempat melawan hingga terjadi pergumulan diantara keduanya hingga akhirnya Deri tewas di tangan Novaldi.

Namun belum sempat pelaku melarikan motor, seorang saksi tiba di lokasi sehingga Novaldi berpura-pura bahwa mereka adalah korban jambret.

"Pelaku membuat alibi bahwa mereka dijambret. Namun setelah kami telusuri dari kesaksian dan alibi, ada hal yang mencurigakan. Pertanyaan yang kami lontarkan berulang-ulang, selalu diberikan jawaban yang berbeda oleh pelaku," sambung Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan.

"Ditambah kuat korban dibunuh oleh pelaku ditemukannya darah dari sample kuku pelaku saat berkoordinasi dengan RS Bhayangkara Polda Riau," tutup Andrie Setiawan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340, 338, dan 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman seumur hidup.

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index