Jabatan Muflihun Diperpanjang, Muhammad Firdaus Gantikan Kamsol

Jabatan Muflihun Diperpanjang, Muhammad Firdaus Gantikan Kamsol

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Surat Keputusan (SK) kedua Kepala Daerah untuk Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar sudah keluar hari ini, Jumat (19/5/2023).

Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus menyebutkan SK tersebut sudah diterima Pemprov Riau sebelum masa akhir SK Pj pada 23 Mei 2023.

"Sudah (SK, red). Tapi belum dibuka," katanya.

Disinggung mengenai siapa yang akan menjabat Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar, Firdaus mengatakan, berdasarkan informasi dari pihaknya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Pj Walikota Pekanbaru, kembali dipegang Muflihun dan Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus.

"Sesuai prediksi (Pj Walikota Pekanbaru Muflihun dan Pj Bupati Kampar Firdaus)," tegasnya.

Karena itu, maka untuk pelantikan Penjabat kepala daerah tersebut dijadwalkan sebelumnya tanggal 22 Mei 2023. Namun yang dilantik hanya Pj Bupati Kampar karena ada pergantian. Sedangkan Pj Walikota Pekanbaru hanya penyerahan SK saja.

"Kalau tidak diganti, tentu perpanjangan SK saja (Pj Walikota Pekanbaru), dan tidak ada pelantikan. Yang dilantik hanya Pj Bupati Kampar," tutupnya.

Untuk diketahui, tiga nama calon Pj Walikota Pekanbaru yang diusulkan ke TPA diantaranya, Muflihun (Sekwan DPRD Riau), M Taufik OH (Kepala Disperindagkop UKM Riau), dan Boby Rahmat (Kepala Dispora Riau).

Sedangkan untuk Pj Bupati Kampar yang diusulkan ke TPA diantaranya, Kamsol (Kadisdik Riau), Tengku Fauzan (Staf Ahli Gubernur Riau), dan Muhammad Firdaus (Karo Pemerintahan Setdaprov Riau).

 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index