Benny Sukma Terduga Korupsi Jaringan Internet UIN Suska Riau Bakal Jalani Sidang Perdana

Benny Sukma Terduga Korupsi Jaringan Internet UIN Suska Riau Bakal Jalani Sidang Perdana
Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di Kampus UIN Suska Riau yang menjerat Benny Sukma Negara sudah berada di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Rencana jadwal sidang perdana Benny Sukma Negara akan digelar pekan depan. Dimana kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin.

"Benar, baru limpah. Kalau gak salah (Selasa) kemarin," ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi Pidsus, Rionov Oktana Sembiring, Kamis (25/5/2023) sore.

Sementara itu, dari informasi yang didapat dari laman resmi PN Pekanbaru di situs https://sipp.pn-pekanbaru.go.id/, tertera bahwa berkas perkara dilimpahkan pada Selasa, 23 Mei 2023, dan terdaftar di PN Pekanbaru pada Rabu, 24 Mei 2023 dengan nomor : 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr.

Masih dari sumber tersebut diketahui bahwa sidang perdana akan digelar pada Rabu, 31 Mei 2023 mendatang. Adapun agendanya adalah pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU.

Diketahui, perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu. Dimana saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan pengadaan jaringan internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk pengadaan jaringan internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index