Razia Balap Liar, 15 Sepeda Motor Diamankan

Razia Balap Liar, 15 Sepeda Motor Diamankan

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Polsek Bukit Raya menggelar razia balap liar, di sejumlah ruas jalan, Rabu (31/5/2023) malam. Hasilnya, sebanyak 15 sepeda motor yang tidak sesuai standar dan tidak memiliki kelengkapan surat yang terindikasi melakukan aksi balap liar diamankan petugas.

Razia dipimpin langsung Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, yang dimulai sejak pukul 23.00 WIB. Kegiatan dipusatkan di Jalan Jendral Sudirman, tepat di depan Rumah Sakit Awal Bros.

"Razia kita gelar dalam rangka menciptakan situasi yang aman, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Bukit Raya," kata AKP Syafnil, Kamis (1/6/2023).

Ia menjelaskan, bahwa kegiatan razia balap liar serta kendaraan menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai standar merupakan salah satu upaya pihak Kepolisian untuk mencegah remaja dan anak-anak muda melakukan aksi balap liar jalanan yang sangat membahayakan bagi pengendara jalan lainnya.

Kemudian juga sebagai upaya untuk mencegah adanya kelompok remaja bermotor yang melakukan tindakan kriminal terutama di malam hari.

"Kegiatan difokuskan dengan sasaran utama kendaraan bermotor yang menggunakan kenalpot brong atau preng yang tidak memenuhi standar kendaraan, dan menimbulkan suara bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat," ungkap Kapolsek.

Ia menuturkan, pelaku balap liar dan pengendara motor dengan knalpot brong yang melewati Jalan Sudirman tepatnya depan Rumah Sakit Awal Bros sangat mengganggu pasien rumah sakit yang sedang istirahat serta masyarakat sekitar.

Untuk itu apabila pengendara kedapatan mengendarai kendaraan bermotor menggunakan knalpot brong langsung dilakukan penindakan dengan mengamankan kendaraan bermotor tersebut.

"Kami juga membawa remaja yang mengendarai kendaraan tersebut ke Polsek Bukit Raya untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Kapolsek.

Kapolsek juga menghimbau kepada orangtua agar selalu mengawasi anak-anaknya untuk tidak keluar rumah melewati batas jam malam, dan hendaknya orang tua juga tidak membiarkan apabila kedapatan anaknya merubah spesifikasi kendaraan bermotor terutama knalpot brong yang tidak sesuai aturan. 

 

 

Sunber: riauaktual.com
 

Berita Lainnya

Index