Polisi Kembali Tangkap Komplotan Jambret di Pekanbaru Terkait Aksi Jalan Melati

Polisi Kembali Tangkap Komplotan Jambret di Pekanbaru Terkait Aksi Jalan Melati

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM -Satu demi satu pelaku yang juga residivis spesialis Curanmor di Kota Pekanbaru ditangkap tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau.

Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, pihaknya kembali menangkap 5 orang pelaku. Mereka ini juga merupakan komplotan dari pelaku jambret di Jalan Melati.

Asep menerangkan, para pelaku sudah lama menjadi target karena sangat meresahkan masyarakat. "Mereka kawanan residivis, 4 orang pelaku pencurian dan 1 penadah," ungkapnya.

Asep mengungkapkan bahwa para pelaku yang ditangkap merupakan yang akhir-akhir ini viral di media sosial karena aksinya terekam CCTV.

"Para pelaku berhasil ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan keterangan oleh Tim Resmob Jatanras Polda Riau," jelasnya.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan para pelaku ditangkap pada Rabu 3 Juni 2023 di tempat yang berbeda-beda.

"Awalnya, tim menangkap RA (27) di salah satu Hotel di Jalan Kaharudin Nasution, Kecamatan Bukit Raya," ujarnya.

Kemudian dilakukan mengembangkan, hasil keterangan tersangka RA ditangkap juga SR (23), AR (31) dan SC (19). "Pengakuan para tersangka bahwa semua sepeda motor curian dijual AN (27) di wilayah Kecamatan Bukit Raya," ucap Asep.

Semua barang bukti saat penangkapan telah disita berupa sejumlah handphone milik para tersangka.

Saat ini para tersangka sudah diamankan berikut semua barang bukti dibawa ke Polda Riau kemudian diserahkan kepada Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan tuntutan maksimal 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya.**

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index