MK Putuskan Sistem Pemilu tetap Terbuka, Partai di Riau Bersukacita

MK Putuskan Sistem Pemilu tetap Terbuka, Partai di Riau Bersukacita

RIAUREVIEW.COM --Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem Pemilu. Sehingga Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem Pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.

Terhadap hal tersebut, partai - partai di Provinsi Riau yang sedari awal meminta untuk proporsional terbuka sumringah. Seperti Nasdem, Demokrat, dan PKS.

Ketua DPD Demokrat Riau, Agung Nugroho mengatakan, pihaknya bersyukur atau ketetapan tersebut.

"Alhamdulillah. Penantian cukup panjang dan menegangkan bagi para Caleg. Akhirnya MK memutuskan bahwa sistem Pemilu tetap mengacu kepada Proporsional Terbuka. Ini sesuai harapan kami Partai Demokrat yang dengan tegas menolak sistem Proporsional Tertutup," cakap Agung.

Setelah keputusan ini, kata Agung, para Caleg Demokrat, khususnya Provinsi Riau bakal melanjutkan perjuangan tidak hanya memenangkan partai, juga memenangkan Ketua Umum PD AHY sebagai Capres/Cawapres.

Sementara, Ketua Bapilu DPW Nasdem Riau, Dedi Harianto Lubis mengatakan, pihaknya mengapresiasi hal tersebut.

"Kita menyambut baik putusan MK hari ini, dan sesuai harapan bersama, demokrasi hari ini merupakan semangat perubahan yang sudah dihasilkan pasca reformasi, tidak mungkin mundur lagi," cakapnya.

Bendahara DPW PKS Riau, Markarius Anwar mengatakan dengan sistem proporsional tertutup, dewan yang terpilih nanti memang yang betul-betul dekat dengan rakyat.

"Kalau tertutup tentu rakyat tak tahu lagi siapa yang mewakilinya," tukasnya.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

 

 

 

Berita Lainnya

Index