Kades dan BPD Nyaleg, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Harus Mundur Diri

Kades dan BPD Nyaleg, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Harus Mundur Diri
Elmiawati Saparina.(dok)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM — Proses tahapan pendafataran bakal calon (Balon) di Pemilu Legislatif (Pileg) sudah ditutup. Sejalan dengan hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis sedang memerika berkas kelengkapan bakal calon anggota DPRD kabupaten Bengkalis.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Elmiawati Safarina, Kamis (22/6/2023) kepada media ini. Menurutnya, pendafataraan bakal calon anggota DPRD kabupaten Bengkalis, sudah diterima sejak 14 Mei 2023 lalu dan sudah tutup pendaftaran.

“Administrasi bakal calon nantinya akan diperiksa satu persatu , disana akan didapati apa yang menjadi kekurangan bakal calon. Bagi yang syaratnya kurang nanti diinformasikan kepada partai politik,”ungkapnya.

Disinggung mengenai adanya aturan Perka KPU Nomor 10 Tahun 2023, Pasal 15 ayat (1) yang menjelaskan Bakal calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf b) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

Elmiawati mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis. Selain menyurati, KPU juga meminta daftar nama seluruh kepala desa se-Kabupaten Bengkalis.

“Kita sudah surati dinas PMD Kabupaten Bengkalis. Bahkan sudah meminta nama-nama seluruh kepala desa atau pun perangkat desa yang dimaksud dalam Perka KPU Nomor 10 Tahun 2023,nantinya data itu kita cocokkan dengan administrasi yang dilampirkan, pada saat Bakal calon yang sudah kita terima saat pendaftaran,”ungkap Elmiawati.

Jika nantinya, sambug Elmiawati, didapati bakal calon belum melengkapi surat pengunduran diri, seperti contoh ada kepala desa atau BPD yang mencalonkan diri, maka KPU Bengkalis akan meminta agar persyaratan itu dilengkapi, untuk tahapan selanjutnya, sesuai dengan Pasal 9 Perka KPU Nomor 10 Tahun 2023.

“Bakal calon harus memenuhi syarat administrasi untuk menjadi calon anggota DPRD,”ungkapnya lagi.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis H. Ismail, MP saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait Perka KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan ikhwal surat yang dilayangkan KPU Kabupaten Bengkalis membenarkan hal itu.

“Bagi yang memerlukan pelayanan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”katanya, Kamis (22/6/2023) melalui pesan WhatsApp.

Menurut informasi yang dirangkum media ini, sejumlah kepala desa dan BPD di Kabupaten Bengkalis ramai-ramai ingin mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg). Meski saat pendaftaran, kepala desa dan BPD tersebut tidak terlihat, namun sejumlah nama mengisi daftar bakal calon di Partai Politik (Parpol).(ra)
 

Berita Lainnya

Index