Dosen Pascasarjana Unilak Bekali Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Riau tentang Aspek Hukum Kesehatan

Dosen Pascasarjana Unilak Bekali Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Riau tentang Aspek Hukum Kesehatan

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Dosen Pascasarjana Universitas Lancang Kuning, Dr. Ardiansah, S.H., M.Ag., M.H., menyatakan bahwa pada prinsipnya kedudukan Pasien dengan Dokter/Tenaga Kesehatan (Bidan, Perawat, dan lain-lain) tidaklah sederajat. Kedudukan Dokter/Tenaga Kesehatan dianggap lebih tinggi oleh pasien, disebabkan peranan Dokter/Tenaga Kesehatan lebih penting dalam upaya penyembuhan penyakit pasien. Dalam konteks subyek hukum, Dokter/Tenaga Kesehatan adalah subjek hukum yang mempunyai kedudukan yang setara. Dalam konteks pelayanan kesehatan, hubungan Dokter/Tenaga Kesehatan dan Pasien didasarkan trust (kepercayaan). Dokter/Tenaga Kesehatan dan Pasien mempunyai hak dan kewajiban yang menimbulkan konsekuensi adanya tanggung jawab perdata atau pidana. Demikian pernyataan awal yang disampaikan oleh Dr. Ardiansah dihadapan 28 orang peserta penyuluhan tentang aspek hukum kesehatan. 

Dr. Ardiansah dengan tegas menyatakan bahwa Dokter/Tenaga kesehatan dan sarana kesehatan (sebagai subjek hukum) memiliki tanggung jawab hukum atas semua tindakannya dalam upaya melaksanakan tugas profesinya, yang tidak luput dari kesalahan profesi. Tanggung jawab hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi, masih dapat dibedakan terhadap ketentuan-ketentuan profesional (kode etik), dan tanggung jawab terhadap ketentuan hukum yang meliputi hukum perdata, hukum pidana dan, hukum administratif. Dr. Ardiansah menambahkan bahwa rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap kerugian yang diderita pasien akibat kelalaian tenaga kesehatan. Pasal 32 (q) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan bahwa setiap pasien mempunyai hak untuk menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak baik.

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat berlangsung hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023, di Ruang Pertemuan Poltekkes Kemenkes Provinsi Riau. Acara dibuka oleh Wakil Direktur I Poltekkes Kemenkes Provinsi Riau, Alkausyari Aziz, SKM, M.Kes., sedangkan Pemateri Dosen Pascasarjana Universitas Lancang Kuning Dr. Ardiansah, S.H., M.Ag., M.H. Penyuluhan hukum kali ini mengangkat tema, “Peningkatan Pemahaman Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Provinsi Riau Tentang Aspek Hukum Kesehatan”. Peserta penyuluhan hukum yang terdiri atas Pimpinan, Dosen, dan Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Provinsi Riau. 

Saat memberikan sambutan dihadapan peserta penyuluhan hukum, Wakil Direktur I Poltekkes Kemenkes Provinsi Riau menyambut baik kedatangan Tim Penyuluhan Hukum Dosen Pascasarjana Universitas Lancang Kuning yang bersedia berbagi ilmu seputar aspek hukum kesehatan. Beliau mengucapkan terima kasih atas kesediaan Tim Penyuluhan Hukum memberikan pencerahan dalam aspek hukum kesehatan kepada segenap civitas akademika Poltekkes Kemenkes Provinsi Riau. Alkausyari Aziz, SKM, M.Kes., berpandangan bahwa penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi mahasiswa yang kelak menjadi Tenaga Kesehatan agar dapat memahami tugasnya dalam pelayanan kesehatan untuk mencegah terjadinya gugatan dari pasien bila pihak Rumah Sakit tidak memberikan pelayanan yang baik.

Kegiatan penyuluhan hukum berlangsung dalam suasana dialogis. Pemateri menyampaikan materi dihadapan peserta, sementara peserta menyimak materi pemateri mengenai aspek hukum kesehatan. Setelah penyampaian materi, peserta mengajukan berbagai pertanyaan seputar aspek hukum kesehatan. Peserta tampak bersemangat mengikuti acara mulai pukul 13.30 hingga 15.30 WIB. Selesai acara, Tim Pengabdian Masyarakat Dosen Pascasarjana Unilak melakukan sesi foto bersama dengan Pimpinan, Dosen, dan Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Provinsi Riau. (Rilis)

Berita Lainnya

Index