Sudah 5 Tahun Menjadi Buronan Sejak Tahun 2018, Kini 2 Tersangka Mendekam di Lapas Selatpanjang

Sudah 5 Tahun Menjadi Buronan Sejak Tahun 2018, Kini 2 Tersangka Mendekam di Lapas Selatpanjang

MERANTI, RIAUREVIEW.COM--Mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Teluk Belitung Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2014-2016. Berinisial (F) ditangkap setelah menjadi buronan sejak tahun 2018, kini mendekam dilapas Selatpanjang, Kamis (6/7/2023)

 

 

F ditetapkan sebagai tersangka bekerjasama dengan rekannya DH namun F saat itu kabur saat dalam penanganan perkara dan masih dalam proses penyidikan tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti

Setelah berjalan 5 tahun akhirnya F diamankan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau pada hari Rabu (5/7/2023) sore di Kota Dumai," kata Tian Adesta, SH, MH yang menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejaksaan Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti 

Selanjutnya, tahanan F ini dari Kota Dumai ditangkap oleh tim tabur menuju ke Pekanbaru dan kemudian di proses di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti dan selanjutnya di bawak di lapas Selatpanjang," terangnya

Kami membawa F ke Lapas Selatpanjang untuk ditahan menunggu proses sidang lanjut, dalam kasus ini mencuat setelah BRI cabang Selatpanjang melapor ke Kejari Kabupaten Kepulauan Meranti perihal kredit macet di BRI Unit Teluk Belitung. Untuk hasil pengusutan dengan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi, maka muncul 2 nama yakni F dan DH yang tidak lain tidak bukan adalah mantri kredit di BRI Unit Teluk Belitung" ungkapnya lagi 

Sebelumnya, keduanya menjadi aktor utama kredit fiktif di BRI Unit Teluk Belitung. Keduanya memainkan modus tempelan (nasabah bermohon namun penggunaan dana tersebut bersama mantri, cicilan dibayar bersama) dan topengan (nasabah tidak mengajukan kredit, nasabah tidak tahu jumlah pinjaman dan semua agunan dipalsukan).

Kemudian, terhadap DH berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh tim penyidik telah menikmati kredit nasabah sebesar Rp 926.782.543 dan tersangka F sebesar Rp 842.267.378. Sehingga total kerugian yang dialami Negara adalah Rp 1.782.062.261.

Penetapan keduanya sebagai tersangka diumumkan oleh Kejari Kabupaten Kepulauan Meranti pada Kamis (8/11/2018) siang. Saat itu dijelaskan bahwa pada tahun 2015-2016 dalam penyaluran kredit BRI Unit Teluk Belitung telah terjadi Fraud (Kecurangan) yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI.

Pada tanggal 12/3/2018, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikkan dan telah dikumpulkan barang bukti untuk menjadikan terang suatu perkara.

Kedua pesakitan diduga telah menyalahgunakan kewenangannya selaku mantri dalam menganalisa permohonan kredit dengan modus memalsukan atau membuat seakan-akan asli dokumen untuk agunan, surat keterangan usaha (SKU) dan meminjam KTP nasabah dengan tanpa diketahui nasabah yang digunakan untuk diajukan kredit, sehingga keduanya menikmati atau menggunakan uang realisasi kredit tersebut.

Berita Lainnya

Index