Muhammad Fadli : Laporkan Saja Pengusahanya ke Penegak Hukum

KPH Bengkalis Pulau Akui Lahan Penebal Masuk Kawasan HPT

KPH Bengkalis Pulau Akui Lahan Penebal Masuk Kawasan HPT
Muhammad Fadli, S.Sos.(sukardi)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—Pengrusakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis, Provinsi Riau mendapat perhatian serius dari Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bengkalis Pulau, Muhammad Fadli, Senin (24/7/2023).

Kawasan yang digarap di Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis sebagia besar masuk HPT. Penggarapan dilakukan melalui alat berat, yang sempat di stop oleh Polisi Kehutanan (Polhut).

“Ya, anggota sudah turun ke lapangan memang benar. Pada saat terjadi aktifitas pembabatan hutan mangrove tersebut dihentikan anggota kami di Polhut,”ujar Kepala UPT KPH Bengkalis Muhammad Fadli, S.Sos.

Dikatakannya, timnya sudah turun ke lapangan untuk mengukur titik koordinat dan dilahan manggrove yang sudah ditumbangkan oleh oknum pengusaha. Zamri salah seorang anggotanya yang ikut dalam penghentian aktifitas pembabatan hutan Mangrove di Desa Penebal mengungkapkan, diduga ada oknum pengusaha berinisial Atg, yang juga ikut dalam proses jual beli lahan.

“Pengusahanya saya tidak kenal. Tapi sudah dihentikan sama tim Polhut. Laporkan saja pengusahanya ke Gakkum (Penegak Hukum). Jika di KPH saat ini tidak bisa, karena tidak memiliki Penyidik PNS, hanya bisa sebatas menghentikan aktifitas pembabatan hutan,”tuturnya mantan Kabag Prokopim Bengkalis ini.

Sementara itu, Kepala Desa Penebal Muhammad Saimin sebelumnya mengatakan, pihaknya hanya mengeluarkan surat atas permintaan warga. Surat tanah yang diterbitkan, atas nama tiga orang warga dengan luas 7 hektar.

“Hanya tujuh hektar yang suratnya dikeluarkan atas tiga nama warga. Sementara yang diperlukan itu sebanyak 12 hektar, yang rencananya digunakan untuk usaha tambak udang,”katanya kala itu.

Zamri salah seorang petugas UPT KPH Bengkalis Pulau menyebutkan, pihaknya sudah memanggil masyarakat yang mengaku sebagai pemilik tanah, yang dijual kepada oknum pengusaha pembabatan hutan mangrove.

Menurut Zamri, pihaknya bersama empat anggota Polhut menjelaskan kepada pemilik tanah, bahwa lahan yang digarapnya masuk dalam zona hijau, hutan negara yang harus dilindungi.

“Kepada warga bernama Darbi, kami menjelaskan jika kawasan yang digarap masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas, yang mana titik koordinatnya masuk dalam kawasan zona hijau dan tentunya hutan negara yang harus dilindungi,”pungkas Zamri.(ra)
 

Berita Lainnya

Index