Edarkan Sabu di Gang Sago, Dua Pelaku Ditangkap Sat Resnarkoba Pekanbaru

Edarkan Sabu di Gang Sago, Dua Pelaku Ditangkap Sat Resnarkoba Pekanbaru

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan dua pengedar sabu di Gang Sago Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru, Jum'at 21 Juli 2023.

Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba, Kompol Manapar Situmeang diruang kerjanya kepada media, Rabu (9/8/2023).

Dia mengatakan kedua pelaku yang di tangkap berinisial A (53) pengangguran dan E (41) pencari ikan saat berganti shift untuk mengedarkan sabu tersebut.

Kemudian Kompol Manapar mengatakan, selain menangkap kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu siap edar didalam sebuah Tas di sebuah kursi depan rumah pelaku inisial A.

"Saat penangkapan, kita juga mengamankan barang bukti sabu dengan berat 23,66 gram, yang sudah dibungkus kecil sebanyak 236 paket siap edar, dengan harga 100 ribu perpaketnya serta uang tunai hasil penjualan narkoba jenis sabu sebanyak 4,4 juta," ungkap Manapar.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku mendapat sabu tersebut dari rekannya inisial H yang saat ini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2029 tentang Narkotika..

 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index