PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah menutup penerimaan pengajuan perubahan rancangan daftar calon sementara (DCS). Lembaga penyelenggara Pemilu itu menerima pengajuan dari 18 partai politik (Parpol).
Anggota KPU Riau Joni Suhaidi mengatakan, KPU telah lakukan penyampaian hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau pada 5 Agustus 2023 lalu.
Kata dia, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023, pada tahapan pencermatan yaitu dalam rentang waktu tanggal 6-11 Agustus 2023, partai politik diberi kesempatan untuk mencermati bakal calon Anggota DPRD Provinsi Riau dari partai masing-masing dan mengajukan perubahan rancangan DCS hasil pencermatan ke KPU Riau.
"Penerimaan pengajuan rancangan DCS hasil pencermatan hari terakhir, Jumat kemarin, pada pukul 23.59 WIB," kata Joni, Sabtu (12/8/2023).
Penerimaan pengajuan perubahan rancangan DCS hasil pencermatan ini dilaksanakan di Ruang Pertemuan Lantai 2 Kantor KPU Riau oleh tim penerimaan pendaftaran bakal calon DPRD Provinsi yang terdiri dari komisioner dan pegawai Sekretariat KPU Riau.
“Hingga penutupan penerimaan tadi, setelah masing-masing partai politik melakukan pencermatan terhadap rancangan DCS, KPU Riau menerima pengajuan perubahan rancangan DCS dengan total dari 18 partai politik tingkat Provinsi Riau,” kata Joni.
Lanjut Joni, tahapan berikutnya, terhadap bakal calon yang diajukan tersebut, pada tanggal 12 sampai 15 Agustus 2023 akan dilakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Pasca Pencermatan Rancangan DCS.
"Kemudian pada tanggal 16-17 Agustus akan dilakukan penyusunan DCS yang akan ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2023. Kemudian DCS akan diumumkan di media cetak dan elektronik lokal pada tanggal 19-23 Agustus 2023,” kata koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau tersebut.
Joni juga menyampaikan bahwa tim KPU Riau telah bekerja maksimal dan cermat dalam memproses dokumen persyaratan yang diajukan partai politik, untuk menjaga agar tidak ada bakal calon yang dirugikan.
Sumber: cakaplah.com