Polisi Yakini Penetapan Tersangka Pelaku Pemasangan Bendera di Leher Anjing Sudah Tepat

Polisi Yakini Penetapan Tersangka Pelaku Pemasangan Bendera di Leher Anjing Sudah Tepat

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Pria Berinisial RH (22) jadi tersangka pemasangan Bendera Merah Putih pada anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Penetapan RH sebagai tersangka atas kasus pemasangan Bendera Merah Putih pada anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau, menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat Riau.

Bahkan pengacara terkenal, Hotman Paris, juga mengungkapkan kebingungannya terkait penerapan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pasal ini mengancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Pasal yang digunakan, yaitu Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, melarang tindakan seperti merusak, merobek, menginjak, membakar, menodai, menghina, dan merendahkan bendera merah putih karena merupakan bendera negara. Hal ini juga meliputi penggunaan bendera negara untuk iklan komersial.

AKP Firman Fadhilah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, menjelaskan bahwa saat ini tersangka RH ditetapkan terkait pemasangan bendera.

"Kita fokus pada bendera nya. Penanganan lebih lanjut akan diungkap dalam persidangan," ungkapnya, Senin (14/8/2023) siang.

Firman menjelaskan bahwa pihaknya sudah melibatkan tiga tim ahli untuk mengkaji perkara ini.

"Tim-tim tersebut terdiri dari saksi ahli pidana, saksi ahli tata negara, dan saksi ahli budaya dari Riau," sambung mantan Kasat Reskrim Polres Inhu itu.

"Kasus ini ditangani oleh Polres Bengkalis, dan penahanan tersangka dilakukan di Polres Bengkalis," Sambung Firman.

Sebelumnya Polres Bengkalis telah menetapkan RH sebagai tersangka karena tindakannya dianggap menghina lambang negara.

Penggunaan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 digunakan dalam penjeratan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Peristiwa ini menjadi viral setelah video pemasangan bendera pada anjing tersebut beredar di media sosial.

Pelaku, yang merupakan Wakil Kepala Tata Usaha PT. Sawit Agung Sejahtera, sebelumnya memasang bendera pada kendaraannya untuk merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Namun, setelah melihat anjing di sekitar kantor perusahaan, pelaku memutuskan untuk memasang bendera pada leher anjing sebagai bagian dari perayaan tersebut.

 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index